16:00 . 1.544 Koper CJH Bojonegoro Diberangkatkan ke Surabaya   |   13:00 . Pertamina EP Cepu Produksi Gas 207.84 MMSCFD dari 3 Lapangan di Bojonegoro   |   08:00 . Dibonceng, Balita Meninggal Usai Tabrak Truk Parkir di Pinggir Jalan Raya Balen   |   20:00 . Kisah Pemuda Bojonegoro Terima Beasiswa LPDP Double Degree di Malaysia   |   19:00 . Kecewanya Warga Tak Jadi Dapat Listrik Gratis, Begini Penjelasan Pemdes   |   18:00 . Bantai PSIW 5-0, Persibo Melenggang Ke 32 Besar Liga 3 Nasional   |   16:00 . Bukan Masalah Asmara, Ini Motif Pelaku Pembacokan di Kamar Hotel Bojonegoro   |   14:00 . Ibu Dua Anak Diduga Pelaku Pembacokan Tertangkap di Grobogan Jateng   |   10:00 . Horeee....! PNS Pemkab Bojonegoro Bisa Lanjut Kuliah S2 dan S3 Gratis   |   09:00 . Korupsi Uang Pembangunan Jalan, Empat Kades di Bojonegoro Ditetapkan Tersangka   |   17:00 . Kesaksian Resepsionis Hotel saat Kejadian Pembacokan   |   16:00 . Pimpin Upacara Pembukaan TMMD, PJ Bupati Apresiasi Pelaksanaan Program   |   15:00 . Usai Bacok Korban, Pelaku Kabur Bersama Dua Anaknya   |   14:00 . Korban Disewa Pelaku Ibu Dua Anak Sejak 25 April   |   13:00 . Polisi: Korban Selamat, Identitas Masih Didalami   |  
Sat, 11 May 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Semua yang Berpenghasilan Berhak Atas Tax Amnesty

blokbojonegoro.com | Friday, 27 January 2017 19:00

Semua yang Berpenghasilan Berhak Atas Tax Amnesty

Reporter: Maratus Shofifah

blokBojonegoro.com - Tax Amnesty atau pengampunan pajak merupakan hak seluruh masyarakat yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) maupun yang tidak sepanjang telah memiliki penghasilan.

Penghasilan dalam hal perpajakan adalah tambahan kemampuan ekonomis bagi penerimanya, tidak dibedakan penghasilan resmi atau tidak resmi.

"Seseorang yang memiliki penghasilan yang belum dikenakan pajak maka sangat disarankan untuk mengikuti amnesti pajak," kata Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bojonegoro, Amir Mahmud.

Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Dengan mengikuti amnesti pajak, maka yang bersangkutan akan mendapatkan fasilitas, salah satunya yaitu kewajiban perpajakannya untuk tahun 1985 hingga 2015 dianggap sudah tuntas.

"Seorang yang mengikuti Amnesty maka harga tahun 2015 ke belakang tidak akan diperiksa lagi," ujarnya. [ifa/lis]

Tag : pajak, kpp pratama



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat