15:00 . Gugat KPU ke Bawaslu, Bapaslon Nurul-Nafik: Silon Sering Error   |   06:00 . Setahun Jadi ISTeK ICsada, Akreditasi Kampus Ungu Dapat Predikat Baik   |   20:00 . PHE Raih Penghargaan dalam IPA Convex 2024   |   19:00 . Geliat Memperingati Hari Buku   |   18:00 . Tiga Klub Milik Exco PSSI Melenggang Babak 16 Besar Liga 3 Nasional   |   17:00 . HUT Dekranasda ke-44, Ketua Dekranasda Bojonegoro Ajak Kader Terus Gali Potensi dan Tingkatkan Kreatifitas.   |   16:00 . Bapaslon Nurul Azizah-Nafik Sahal Akan Gugat KPU Bojonegoro   |   15:00 . KPU Bojonegoro Kembalikan Berkas Dukungan Bapaslon Nurul Azizah-Nafik Sahal   |   14:00 . TP PKK Sarangan Gelar Pelatihan Racik Ramuan Toga   |   12:00 . Kacabdindik Bojonegoro Tuban Dukung Gerakan Kantin Halal bersama LP3H KAHMI   |   11:00 . Laga Pamungkas, Persibo Gagal Tumbangkan Adhyaksa Farmel FC   |   09:00 . Usung Anna Muawanah Maju Cabup Bojonegoro, PKB Beri Kebebasan Pilih Wakil   |   07:00 . MI Islamiyah Kepoh Gelar Munaqosah Tahfidz Juz 30 dan 100 Hadits Metode Yahqi   |   20:00 . Gudang Arsip Bank BTPN Bojonegoro Terbakar, Kerugian Capai Rp60 Juta   |   17:00 . Cegah Stunting, Pemdes Kauman Beri Pelatihan Inovasi Dawet Sayuran   |  
Sun, 19 May 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Judi Dadu, Tiga Warga Malo Ditangkap Polisi

blokbojonegoro.com | Saturday, 28 January 2017 14:00

Judi Dadu, Tiga Warga Malo Ditangkap Polisi

Reporter : Joel Joko

blokBojonegoro.com - Tiga warga Kecamatan Malo harus meringkuk didalam penjara lantaran kedapatan bermain judi dadu disebuah warung Desa Trembes, Kecamatan Malo Kabupaten Bojonegoro.

Kapolsek Malo, AKP Hufron Nur Rochim menjelaskan bahwa kronologi penangkapan tersebut dilakukan petugas setelah mendapatkan informasi bahwa di warung milik salah seorang warga di Desa Trembes, Kecamatan Malo sedang berlangsung perjudian jenis dadu.

Selanjutnya Kapolsek bersama Kanit Reskrim melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.  Hasilnya petugas mendapati ketiga tersangka sedang berjudi.

 "Setelah mendapatkan kepastian, anggota langsung melakukan penangkapan pelaku,” terang Kapolsek.

Tiga orang pelaku semuanya warga Kecamatan Malo berinisial SD (50) sebagai bandar dan RJ (55) serta GD (38) berperan sebagai penombok. Selanjutnya para pelaku berikut barang bukti telah diamankan di rumah tahanan Mapolsek Malo untuk proses hukum lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa 3 buah mata dadu, uang tunai sebesar Rp270.000, satu buah batok kelapa , satu buah lepek, satu buah beberan plastik bergambar mata dadu dan dua buah terpal.

Atas perbuatannya, SD (50) selaku bandar disangka telah melanggar Pasal 303 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun. Sedangkan untuk RJ (55) serta GD (38) selaku penombok disangka telah melanggar Pasal 303 bis KUHP dan diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.[oel/ito]

Tag : judi, malo, polsek



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat