21:00 . Laka Maut Truk vs Motor, Satu Keluarga di Bojonegoro Meninggal   |   19:00 . Bermain Buruk, Supporter Emosi Hadang Pelatih dan Pemain Persibo Bojonegoro   |   18:00 . Laga Ke-3, Persic Cilegon Tahan Imbang 0-0 Persibo Bojonegoro   |   15:00 . Anna Muawanah dan Nurul Azizah Daftar Bacabup di Partai Demokrat   |   13:00 . Kecelakaan Maut, Bus Hantam Pemotor, Dua Orang Meninggal   |   10:00 . Matangkan Koalisi di Pilkada 2024, Gerindra dan Golkar Bojonegoro Usung Kader Sendiri   |   09:00 . EMCL dan Ademos Sosialisasi Program Pengembangan Ekonomi Masyarakat Lewat Usaha BUMDesa    |   08:00 . Tahun Politik, Pembangunan Bojonegoro Harus Tetap Berjalan Baik   |   18:00 . Nasdem Bojonegoro Buka Penjaringan Bacabup Pilkada 2024   |   17:00 . 40 Panwascam Pemilu di Bojonegoro Kembali Melenggang di Pilkada 2024   |   16:00 . Dorong Lansia Makin Sehat dan Aktif Pemkab Bojonegoro Launching ILP   |   15:00 . Asyik, Menikmati Secangkir Kopi dari Vespa Tua di Pinggir Sawah   |   19:00 . Taklukan Tri Brata Raflesia FC, Persibo Kembali Raih 3 Poin   |   17:00 . 592 Orang Daftar PPK Pilkada Bojonegoro 2024, Kebutuhan Hanya 140 Petugas   |   15:00 . Diperebutkan Ratusan Warga, Segini Gaji PPK Pilkada Bojonegoro 2024!   |  
Sun, 05 May 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Tiga Pengedar Sabu Ditangkap Polisi

blokbojonegoro.com | Saturday, 04 February 2017 20:00

Tiga Pengedar Sabu Ditangkap Polisi

Reporter: Joel Joko

blokBojonegoro.com - Tiga orang pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Desa Mojosari Kecamatan Kalitidu Kabupaten Bojonegoro dibekuk jajaran Sat Reskoba Polres Bojonegoro. Polisi juga menyita 9 klip plastik berisi sabu siap edar.

Ketiga tersangka adalah TN (47) warga Kecamatan Gayam, GT (58) warga Kecamatan Ngasem dan KOM (45) warga Kelurahan Sumbang Kecamatan Kota Bojonegoro.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu Sri Bintoro mengatakan, penangkapan ketiga tersangka dilakukan anggota Sat Reskoba yang sudah lama mengincar aksi para pelaku menggunakan dan mengedarkan narkotika.

"Ketiga tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Bojonegoro, guna proses selanjutnya,” jelas Kapolres.

Para pelaku disangka melanggar pasal 112 (1) dan atau pasal 114 (1) sub pasal 127 (1) huruf a, Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar dan atau pasal 114 (1) diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5  tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar, sub pasal 127 (1) huruf a, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.

Sementara barang bukti yang telah diamankan berupa sembilan klip plastik kecil diduga berisi sabu, uang tunai sebanyak Rp1,4 juta, satu buah HP Merek OPPO, satu buah sedotan dan tutup botol lubang berisi sisa sabu, satu buah timbangan digital, sebelas buah sedotan, tiga buah korek api standar dan tiga buah korek api modifikasi.

Selain itu satu buah tas cangklong merek Polo Home warna coklat, satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2014 warna putih nomor polisi S 2390 AJ, beserta STNK. [oel/mu]

Tag : kriminal, sabu-sabu, ganja, narkotika



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat