DPRD Perjelas Status Tanah Eks Rel KA Bojonegoro-Jatirogo
blokbojonegoro.com | Monday, 06 February 2017 21:00
Reporter: M. Yazid
blokBojonegoro.com - Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro memperjelas masalah status tanah eks rel Kereta Api (KA) jurusan Bojonegoro-Jatirogo dengan mendatangi Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.
Hal itu setelah hearing beberapa waktu lalu antara DPRD Kabupaten Bojonegoro dengan warga.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro, Anam Warsito menjelaskan, agenda kunjungan kerja sekarang ini untuk tanyakan kejelasan status tanah eks rel Kereta Api Bojonegoro-Jatirogo. Dalam pertemuan tersebut diterima langsung Dirjen Aset Daerah Kemenkue yang akrab dipanggil Ibu Diah, beserta beberapa stafnya di antaranya Ibu Erif, Bapak Yoni dan Bapak Ma'il.
"Di Pemerintah Pusat saat ini sedang melakukan rekonsiliasi data aset negara yang dicatat di Kemenkue, Kemen BUMN dan Kemenhub dalam rangka mengefikskan data agar tidak dobel pencatatan," jelasnya yang juga sekretaris Partai Gerindra Kabupaten Bojonegoro itu.
Selain itu dalam pertemuan yang dipimpin pihak Kemenkeu itu dijelaskan bahwa tanah eks rel kereta api yang membentang dari Bojonegoro - Jatirogo - Lasem - Rembang - Semarang adalah aset milik BUMN PT. KAI. Namun nanti jadi dibangun rel tersebut dan selesai pembangunanya, maka aset tersebut akan dikeluarkan dari aset BUMN PT. KAI dan dicatat menjadi aset Barang Milik Negara (BMN).
"Karena pembangunannya menggunakan dana APBN," ujarnya.
Pihak Kemenkeu juga menyatakan untuk kebijakan rencana reaktifasi jalur kereta api itu menjadi domain Kemenhub," pungkas Anam yang juga ketua KNPI Kabupaten Bojonegoro. [zid/lis]
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini