19:00 . Taklukan Tri Brata Raflesia FC, Persibo Kembali Raih 3 Poin   |   17:00 . 592 Orang Daftar PPK Pilkada Bojonegoro 2024, Kebutuhan Hanya 140 Petugas   |   15:00 . Diperebutkan Ratusan Warga, Segini Gaji PPK Pilkada Bojonegoro 2024!   |   10:00 . Belajar, Pesan Penting Hardiknas Kini   |   20:00 . PKS Kantongi 3 Nama Bakal Calon Bupati, Satu Diantaranya Mantan Bupati Bojonegoro   |   18:00 . May Day, AJI Bojonegoro: Buruh Media Harus Berserikat   |   14:00 . EMCL Gandeng Ademos Kembangkan BUMDesMart di Desa Gayam   |   20:00 . Persibo Bojonegoro Taklukan QDR Makassar 2-0 di Laga Perdana   |   16:00 . Pj Bupati Bojonegoro Luncurkan Layanan Primer (ILP) dan Lansia Sembada   |   14:00 . Terlanjur Hamil, Remaja di Bojonegoro Terpaksa Ajukan Diska.   |   12:00 . Begini Cerita Mahasiswa Unigoro Olah Pisang Ulin Lolos Pemuda Pelopor   |   11:00 . Proyek Trotoar Rp23,4 M Segera Dilelang   |   09:00 . Teka-Teki Perpanjang Jabatan Kades Belum Bisa Dipastikan   |   07:00 . Tak Puas di Ranjang Berujung Selingkuh Penyebab ASN di Bojonegoro Cerai   |   21:00 . Keseruan Polisi di Bojonegoro Nobar Timnas Indonesia vs Uzbekistan   |  
Fri, 03 May 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Segera Lapor Tax Amnesty Sebelum Habis Periode

blokbojonegoro.com | Wednesday, 08 February 2017 13:00

Segera Lapor Tax Amnesty Sebelum Habis Periode

Reporter: Maratus Shofifah

blokBojonegoro.com -
Periode ketiga tax amnesty memasuki bulan terakhir 31 Maret 2017 bersaman dengan akhir periode pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi. Akhir periode ketiga, di pengujung tahun nanti juga diperkirakan wajib pajak akan ramai mendatangi kantor pajak untuk ikut tax amnesty dan pelaporan tahunan.

"Kurang dari dua bulan Tax Amnesty akan berakhir. Segera ikuti," kata Kepala KPP Pratama Bojonegoro, Amir Mahmud.

Ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi saat mengikuti Tax Amnesty. Wajib Pajak yang mengikuti Tax Amnesty harus melengkapi kelengkapan dokumen Surat Pernyataan Harta (SPH). Seperti beberapa hal yang penting yaitu bukti pembayaran uang tebusan dan bukti pelunasan tunggakan pajak bila ternyata wajib pajak memiliki tunggakan, dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Selanjutnya, daftar rincian harga, daftar utang lengkap dengan dokumen pendukung, dan bukti pelunasan pajak yang tidak atau kurang dibayar atau pajak yang seharusnya tidak dikembalikan bagi wajib pajak (WP) yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan. wajib pajak juga harus menyertakan fotokopi SPT (Surat Pemberitahuan) PPh (Pajak Penghasilan) terakhir atau yang diperlukan.

"Persyaratan harus dilengkapi," ujar Amir kepada blokBojonegoro.com.

Apalagi tidak mengikuti, sanksi yand didapatkan cukup berat diberikan yakni dikenakan pajak sebesar 200 persen. Hal tersebut sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. "Jika harta tidak diungkap akan dikenakan sanksi," ujarnya. [ifa/ito]

Tag : tax, amnesty, pajak, kpp, pratama



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat