Soal Tiga Izin Tambang
Izin Rekomendasi Dianggap Sudah Sesuai
blokbojonegoro.com | Wednesday, 15 February 2017 09:00
Reporter: M. Yazid
blokBojonegoro.com - Dikeluarkannya izin rekomendasi tiga tambang di Kabupaten Bojonegoro dirasa sudah sesuai regulasi. Pasalnya sudah dilakukan verifikasi oleh tim sesuai SK Bupati nomor 188/284/KEP/412.11/2016, untuk menyikapi surat dari Provinsi Jawa Timur.
Baca juga [Akhir Bulan Ini Dewan akan Panggil SKPD Terkait]
Staf bagian Sumber Daya Alam Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Dedy Karuniawan menjelaskan, tim sesuai SK Bupati terdiri dari asisten pemerintahan I, asisten pemerintahan II, kepala Dinas Perijinan, ESDM, Dispenda, Dishub, DPU, Bappeda, BLH, Bakesbang dan juga Satpol PP.
"Karena menyikapi WIUP surat badan penanaman modal Provinsi Jawa Timur ke Bupati Bojonegoro," terangnya, Selasa (14/2/2017).
Untuk rekomendasi WIUP diatur dalam Perbup 30 tahun 2016 pasal 5 yang intinya adanya permintaan SKPD Provinsi Jawa Timur yang menangani (Badan Penanaman Modal) ke Bupati, permintaan rekomendasi ditangani tim teknis dan Bupati meminta menghadirkan pemohon WIUP yakni Badan Penanaman Modal Provinsi Jawa Timur.
"Dari delapan pemilik tambang yang diundang, hanya tujuh yang hadir dan satu tidak hadir. Mereka diminta memaparkan kajian dan aspek teknisnya juga," jelasnya.
Hal itu sudah diatur dalm Perda 26 tahun 2011 tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Bojonegoro selama 2011-2031. Sehingga dalam tim verifikasi juga melibatkan Bappeda karena yang membuat kajian teknis, pola tata ruang wilayah.
Dalam perda tersebut pasal 7 ada kajian semua aspek termasuk aspek pola ruang, sosial, ekonomi, kerusakan jalan dan juga kendaraan jalan.
"Tiga tambang itu sudah dikirim Desember 2016, sudah terbit izin kewilayahannya, tapi belum bisa melakukan aktivitas tambang, karena masih ada dua proses perizinan yang harus dilalui," ungkapnya.
Ditambahkan, Untuk sekarang izin usaha pertambangan ada tiga yang harus dilalui yakni kewilayahan (WIUP), cadangan atau terukur berupa izin eksplorasi. "Meskipun sudah ada dua itu, masih tidak boleh beroperasi. Karena harus mempunyai IUP-OP (Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi)," imbuhnya.
Tiga tambang yang sudah keluar WIUP tersebut diantaranya tanah urug di Desa/Kecamatan Gondang, Sirtu di Desa Katur Kecamatan Gayam dan Sirtu di Desa Tebon Kecamatan Padangan. "Jika dalam proses izin pertama sudah, tapi melakukan kesalahan. Izinnya akan dicabut," pungkas Dedy. [zid/mu]
Tag : tambang bojonegoro, izin tambang bojonegoro, izin tambang
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini