Reporter: Maratus Shofifah
blokBojonegoro.com - Memasuki bulan Maret tinggal satu hari lagi. Bulan Maret merupakan batas penyampaian tax amnesty. Karena Wajib Pajak (WP) diharap segera mengikuti program tersebut.
"Sebelum habis periode masa pengampunan pajak tanggal 31 Maret 2017, Wajib Pajak diharapkan untuk segera melaporkan harta," kata Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bojonegoro, Amir Makhmud.
Sebagai Wajib Pajak yang baik, masyarakat harus mengenali risiko dan konsekuensi yang didapatkan jika memutuskan ikut atau tidak ikut dalam program ini. Program ini merupakab langka dan belum tentu akan ada lagi di tahun-tahun sebelumnya.
"Kalau tidak mengikuti tax amnesty Wajib Pajak akan rugi," ujarnya.
Sementara itu, batas program pengampunan pajak berakhir bebarengan dengan pelaporan SPT Tahunan. "Saat akhir bulan Maret dipastikan akan terjadi antrean, jadi wajib pajak segera memanfaatkan waktu sekarang untuk menghindari kepadatan," imbuhnya. [ifa/lis]
0 Comments
LEAVE A REPLY
Your email address will not be published