Forkopimda Sepakat Tunda Eksekusi Sengketa Klenteng
blokbojonegoro.com | Tuesday, 28 February 2017 08:00
Reporter : Dita Afuzal Ulya Ulya
blokBojonegoro.com - Setelah mediasi yang dilakukan selama kurang lebih 3 jam, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah(Forkopimda) akhirnya memutuskan untuk menunda pelaksanaan eksekusi putusan MA atas sengketa Kepengurusan Badan Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Bojonegoro lantaran mediasi berjalan dengan alot semalam.
Tidak hanya Forkopimda yang setuju untuk menunda eksekusi putusan MA tersebut, namun Anggota DPR RI Komisi 3 Wihadi juga sangat setuju dengan keputusan Forkopimda karena menurutnya Wihadi kasus ini ada kebuntuan hukum atas tuntutan Go Kian An yang sudah habis masa kepengurusannya.
"Lalu apa hak anda untuk menuntut ini semua, kalau Tan Tjein Hwat sudah mau mengalihkan aset ke yayasan Harapan Sinar Bahagia (HSB) kepana masih harus dilakukan eksekusi, untuk apa eksekusinya?," tanya Wihadi kepada Go Kian An.
Meskipun dalam mediasi tersebut Kepala Pengadilan Negeri sudah menjelaskan hasil putusan MA atas Sengketa Kepengurusan, namun Go Kian An tetap kekeuh supaya putusan MA yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap dilaksanakan.
Sampai pada akhirnya Bupati Suyoto mengambil keputusan untuk menunda pelaksanaan eksekusi putusan MA atas sengketa Kepengurusan Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) karena menurut Kang Yoto kedua belah pihak antara Tan Tjien Hwat dan Go Kian An ada didalam mediasi tersebut juga sama-sama untuk umat.
"Intinya, kedua pihak mengingingkan demikian dan lebih baik diserahkan kepada umat saja," kata Bupati.
Namun sampai mediasi berakhir Go Kian An masih tetap kekeuh menolak keputusan Forkopimda untuk menunda eksekusi putusan MA atas Kepengurusan Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) sedangkan pihak Tan Tjien Hwat dan pendukungnya menerima dan sangat setuju dengan keputusan Forkopimda. [ita]
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini