21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |   18:00 . Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Dua Pembangunan Jalan di Bojonegoro Disidik Kejaksaan   |   17:00 . Judi Online Sebabkan 978 Pasangan di Bojonegoro Cerai   |   16:00 . Jumping Teknologi, Wenseslaus Manggut: Tantangan dan Peluang Industri Media Digital   |   15:00 . Suwarjono: Media Lokal saat ini Tidak Baik-baik Saja, Inilah Tantangan di Tengah Digitalisasi   |   14:00 . Wakil Wamen Komdigi Nezar Patria Lantik Pengurus AMSI Jatim 2024-2028   |  
Fri, 22 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Forkopimda Sepakat Tunda Eksekusi Sengketa Klenteng

blokbojonegoro.com | Tuesday, 28 February 2017 08:00

Forkopimda Sepakat Tunda Eksekusi Sengketa Klenteng

Reporter : Dita Afuzal Ulya Ulya

blokBojonegoro.com - Setelah mediasi yang dilakukan selama kurang lebih 3 jam, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah(Forkopimda) akhirnya memutuskan untuk menunda pelaksanaan eksekusi putusan MA atas sengketa Kepengurusan Badan Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Bojonegoro lantaran mediasi berjalan dengan alot semalam.

Tidak hanya Forkopimda yang setuju untuk menunda eksekusi putusan MA tersebut, namun Anggota DPR RI Komisi 3 Wihadi juga sangat setuju dengan keputusan Forkopimda karena menurutnya Wihadi kasus ini ada kebuntuan hukum atas tuntutan Go Kian An yang sudah habis masa kepengurusannya.

"Lalu apa hak anda untuk menuntut ini semua, kalau Tan Tjein Hwat sudah mau mengalihkan aset ke yayasan Harapan Sinar Bahagia (HSB) kepana masih harus dilakukan eksekusi, untuk apa eksekusinya?," tanya Wihadi kepada Go Kian An.

Meskipun dalam mediasi tersebut Kepala Pengadilan Negeri sudah menjelaskan hasil putusan MA atas Sengketa Kepengurusan, namun Go Kian An tetap kekeuh supaya putusan MA yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap dilaksanakan.

Sampai pada akhirnya Bupati Suyoto mengambil keputusan untuk menunda pelaksanaan eksekusi putusan MA atas sengketa Kepengurusan Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) karena menurut Kang Yoto kedua belah pihak antara Tan Tjien Hwat dan Go Kian An ada didalam mediasi tersebut juga sama-sama untuk umat.

"Intinya, kedua pihak mengingingkan demikian dan lebih baik diserahkan kepada umat saja," kata Bupati.

Namun sampai mediasi berakhir Go Kian An masih tetap kekeuh menolak keputusan Forkopimda untuk menunda eksekusi putusan MA atas Kepengurusan Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) sedangkan pihak Tan Tjien Hwat dan pendukungnya menerima dan sangat setuju dengan keputusan Forkopimda. [ita]

Tag : titd, klenteng, hsb



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat