12:00 . Kontraktor Lokal ini Terus Belajar dan Kerja Keras, Hingga Jadi Andalan Tim Pengeboran Banyu Urip Infill & Clastic   |   08:00 . Bekali KKG MI Malo, Dosen Unugiri Berikan Pendampingan Pembuatan E-Modul dan Formative Assessment Tools   |   16:00 . Berkat KUR, Pasutri Ini Sukses Bisnis Hasil Olahan Rumah   |   15:00 . Realisasi Dana Desa di Bojonegoro Capai 97.81 Persen   |   14:00 . Bertekad Bantu Warga, Kepala Desa di Bojonegoro Sukses Jadi Agen BRILink Jawara   |   13:00 . Perluas Dukungan Lingkungan Akademik, Hulu Migas Hadir di Pameran SINOX-01   |   22:00 . Survei ARCI: Elektabilitas Wahono-Nurul 75,5%, Teguh-Farida 19,6%   |   21:00 . Tingkatkan Derajat Kesehatan Pekerja Lewat Program Atraktif, Pertamina EP Cepu Catatkan Rekor Muri   |   20:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z Bojonegoro Berlangsung Meriah   |   18:00 . Tim Pemenangan Teguh-Farida Akui Tak Tahu Kampanye ‘Bojonegoro Klunting’ di Kepohbaru   |   16:00 . Kampanye Hari Terakhir Pilbup Bojonegoro Berujung Ricuh, Warga Saling Lempar Batu   |   15:00 . 22 TPS di Sekar Bojonegoro Sulit Dijangkau, Ada yang Gegara Jembatan Putus   |   12:00 . Peringati Hari Penyakit Paru Obstruktif Kronis, Dinkes Bojonegoro Ajak Warga Jaga Kesehatan Paru   |   23:00 . Ribuan Warga Bojonegoro Mlaku Bareng Khofifah-Emil dan Wahono-Nurul   |   19:00 . Diduga Tak Netral, PMII Bojonegoro Minta Ketua Bawaslu Mundur   |  
Mon, 25 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Diduga Edarkan Sabu, Warga Jombang Diamankan Polisi

blokbojonegoro.com | Tuesday, 07 March 2017 09:00

Diduga Edarkan Sabu, Warga Jombang Diamankan Polisi

Reporter: M. Yazid

blokBojonegoro.com -
Sat Narkoba Polres Bojonegoro kembali berhasil mengamankan seorang warga Desa Sebani. Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang berinisial KMA. Lelaki berusia 30 tahun itu yang didapati tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan dan menggunakan narkotika golongan satu bukan tanaman, jenis sabu, di Jalan Diponegoro turut Kelurahan Kepatihan Kecamatan Bojonegoro Kota Kabupaten Bojonegoro pada hari Sabtu (4/3/2017).

Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu Sri Bintoro menerangkan bahwa kronologi penangkapan tersebut bermula adanya informasi dari masyarakat yang diterima anggota Sat Narkoba Polres Bojonegoro, bahwa ada seorang warga Kabupaten Jombang yang diduga telah melakukan tindak pidana dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan, menggunakan narkotika golongan satu, bukan tanaman, jenis sabu.

 "Penangkapan pelaku bermula dari informasi masyarakat dan kemudian anggota melakukan penyelidikan”, terang Kapolres.

 Setelah diketahui informasi tersebut benar adanya, anggota segera melakukan penangkapan dan penggeledahan hingga ditemukan barang bukti berupa delapan plastik klip kecil berisi diduga sabu berat kotor masing-masing 0,78 gram, 0,79 gram, 0,77 gram, 0,78 gram, 0,79 gram, 0,73 gram, 0,79 gram dan 0,79 gram, jumlah berat kotor seluruhnya 6,22 gram.

Selanjutnya satu plastik klip kecil berisi delapan butir pil berbentuk hati, warna hijau kecoklatan yang diduga Inex, dua plastik klip kecil kosong keadaan rusak atau sobek, satu plester warna coklat, satu bungkus rokok LA Lights kecil, satu buah HP merek Nokia jenis Strawberry warna biru hitam, dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih nomor polisi S 2699 ZK berikut kunci kontak serta STNK atas nama Sri Wiji Astutik, alamat Rembukwangi Kecamatan Kesamben Kabupaten Jombang.

"Setelah melakukan penangkapan, tersangka kemudian dibawa ke Mapolres guna dilakukan penyidikan lebih lanjut”, imbuh Kapolres.

Atas perbuatannya terlapor disangka melanggar Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 114 (1) diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar, dan atau pasal 112 (1) diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar sub pasal 127 (1) huruf a, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.[zid/ito]

Tag : sabu, jombang, polres, bojonegoro



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat