Polisi Ringkus Pelaku Penipuan dan Penggelapan Asal Dander
blokbojonegoro.com | Wednesday, 08 March 2017 09:00
Reporter : Joel Joko
blokBojonegoro.com - Seorang pelaku tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang berinisial SRT (44) warga Desa Sumbertlaseh, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro berhasil ditangkap Unit PPA Sat Reskrim Polres Bojonegoro.
Penangkapan terhadap pelaku yang berinisial SRT (44) berawal dari laporan rekan yang juga tetangganya sendiri, MJK (48), warga Desa Sumbertlaseh, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro.
Menurut keterangan dari Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Sujarwanto, kronologi penipuan terjadi sekitar Desember tahun lalu. Pelaku datang kerumah korban untuk menitipkan pengurusan pajak dan balik nama sepeda motor pelapor, yaitu Honda Supra X 125, tahun 2008 warna hitam, nomor polisi S 3585 CE. Saat itu, terlapor menyanggupi untuk menguruskan pajak dan balik nama tersebut dengan biaya Rp.650 ribu dengan janji tiga bulan jadi.
Setelah 3 bulan berlalu, terlapor mengatakan kepada korban bahwa balik nama BPKB sepeda motor milik pelapor belum bisa jadi, karena alasan ada kesalahan pada nomor mesin kendaraan.
Korban merasa tidak percaya dan berusaha memastikan kebenaran informasi yang disampaikan terlapor dengan mengecek ke Kantor Samsat Bojonegoro dan diperoleh keterangan bahwa BPKB sepeda motor tersebut sudah jadi.
"Setelah dikroscek kemudian pelapor menanyakan kepada terlapor, ternyata BPKB tersebut telah digadaikan ke orang lain sebesar Rp3,5 juta tanpa seijin pelapor dan akhirnya peristiwa itu dilaporkan pada kami," terang Kasat Reskrim.
Menindak lanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan perbuatan terlapor sudah memenuhi unsur pasal penipuan dan atau penggelapan, sehingga segera dilakukan penyelidikan mengenai keberadaan terlapor.
Setelah petugas mengetahui keberadaan terlapor, selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap terlapor di rumahya. Atas perbuatannya, pelaku disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.[oel/ito]
Tag : penipuan, gadai, motor, dander
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini