06:00 . Gelar Muskab, Setyawan Mubayinan Kembali Terpilih Jadi Ketua Pengkab TI Bojonegoro   |   21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |   18:00 . Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Dua Pembangunan Jalan di Bojonegoro Disidik Kejaksaan   |   17:00 . Judi Online Sebabkan 978 Pasangan di Bojonegoro Cerai   |   16:00 . Jumping Teknologi, Wenseslaus Manggut: Tantangan dan Peluang Industri Media Digital   |   15:00 . Suwarjono: Media Lokal saat ini Tidak Baik-baik Saja, Inilah Tantangan di Tengah Digitalisasi   |  
Fri, 22 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

DPO Pengelapan Uang Ditangkap di Malang

blokbojonegoro.com | Wednesday, 15 March 2017 23:00

DPO Pengelapan Uang Ditangkap di Malang

Reporter: Joel Joko
 
blokBojonegoro.com - Penyidik Polres Bojonegoro akhirnya berhasil menangkap seorang buron pelaku penipuan dan penggelapan. Tersangka NA (45) warga Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Bojonegoro dibekuk petugas di tempat persembunyiannya di Kecamatan Sukun, Malang.
 
Tersangka menjadi DPO sejak akhir tahun 2014 akhirnya mendekam di jeruji besi Mapolres Bojonegoro untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. 
 
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Sudjarwanto mengatakan perbuatan tersangka sudah cukup memenuhi unsur kejahatan pengelapan dan penipuan. Modusnya tersangka meminjam uang sebesar Rp300 juta namun dua kali cek yang diberikan kepada korban, Abdul Kadir Z (32) warga Jl Yos Sudarso nomor 58 B, Kelurahan Kraksaan Probolinggo ternyata kosong atau bodong.
 
"Waktu itu  tersangka membutuhkan biaya operasional perusahaan kontraktor miliknya sebesar Rp300 juta, setelah diberikan pinjaman ternyata tidak dikembalikan," jelas Kasat Reskrim.
 
Tersangka juga menjanjikan akan mengembalikan dalam waktu sebulan dengan komisi sebesar 10 persen dari total pinjaman itu. Kesepakatan itu disaksikan oleh Harjono, teman NAB. Namun setelah jatuh tempo, cek yang diberikan tersangka tidak bisa dicairkan. Selanjutnya Abdul Kadir menagih lagi.
 
Selanjutnya tersangka memberikan sebanyak 2 lembar cek kepada Abdul Kadir senilai masing-masing Rp.150 juta. Namun, kedua lembar cek lagi-lagi dalam kondisi saldo kosong. Karena merasa dirugikan, korban selanjutnya melapor ke Polres Bojonegoro.
 
Karena perbuatannya, tersangja dijerat pasal 378 atau 372 KUHP tentang Penggelapan dan Penipuan dengan ancaman kurungan penjara maksimal 4 tahun. [oel/lis]

Tag : penggelapan, uang



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat