06:00 . Gelar Muskab, Setyawan Mubayinan Kembali Terpilih Jadi Ketua Pengkab TI Bojonegoro   |   21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |   18:00 . Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Dua Pembangunan Jalan di Bojonegoro Disidik Kejaksaan   |   17:00 . Judi Online Sebabkan 978 Pasangan di Bojonegoro Cerai   |   16:00 . Jumping Teknologi, Wenseslaus Manggut: Tantangan dan Peluang Industri Media Digital   |   15:00 . Suwarjono: Media Lokal saat ini Tidak Baik-baik Saja, Inilah Tantangan di Tengah Digitalisasi   |  
Fri, 22 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Polres Amankan Tiga Penadah Roda Empat

blokbojonegoro.com | Monday, 27 March 2017 15:00

Polres Amankan Tiga Penadah Roda Empat

Reporter: M. Yazid

blokBojonegoro.com - Tiga pelaku penadah kasus penipuan dan atau penggelapan berhasil diamankan Polres Bojonegoro. Ketiga ditetapkan sebagai tersangka setelah salah seorang pelaku ditangkap terlebih dahulu oleh Polres Rembang beberapa waktu lalu.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu Sri Bintoro menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula adanya informasi dari Polres Rembang Jawa Tengah, yang telah mengamankan BM (44), warga Dusun Sepat Rt.06/RW.01 Desa Megale Kecamatan Kedungadem Kabupaten Bojonegoro. Sehingga BM ditahan di Polres Rembang karena penipuan dan penggelapan kendaraan roda empat.

"Dari keterangan pelaku, telah melakukan penipuan dan penggelapan sebanyak delapan kali di wilayah Kabupaten Bojonegoro," terangnya saat pres rilis di halaman Polres setempat, Senin (27/3/2017).

Setelah mendapat informasi tersebut, anggota Satreskrim Polres Bojonegoro datang ke Polres Rembang dan melakukan pemeriksaan terhadap BM dan di dalam pemeriksaannya mengakui perbuatannya.

Kendaraan roda empat hasil aksi di Kabupaten Bojonegoro sebanyak delapan kali tersebut dijual kepada RS (38), warga Dusun Lembah RT.01/RW.08 Desa Banjaran Kecamatan Bangsri Kabupaten Jepara, Jawa Tengah dan RBG (33), warga Desa Manggong RT.07/RW.03 Kecamatan Ngadirejo Kecamatan Temanggung Jawa Tengah.

Sementara itu, MNL (38), warga Desa Wadelan Rt.02/RW.03 Kecamatan Bangsri Kabupaten Jepara Jawa Tengah, bertindak sebagai perantara. "Mereka beraksi di wilayah Kecamatan Sumberrejo, Kapas, Trucuk dan Balen. keuntungannya setiap kendaraan ada yang Rp3 juta dan Rp4 juta," jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku diancam pasal 480 KUHP, tentang tindak pidana penadahan, dengan ancaman sekitar empat tahun penjara. [zid/mu]

Tag : pres, penadahan



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat