20:00 . Tembus Rp100 Ribu Per Kilogram, ‘Enthung Jati’ di Hutan Bojonegoro Diburu Warga   |   18:00 . Pengabdian Dosen Unugiri, Lakukan Pendampingan Penguatan Organisasi untuk Fatayat Bojonegoro   |   17:00 . Kisah Nasabah KUR BRI, Tekuni Usaha Jasa Potong Rambut Madura Masih Tetap Eksis   |   15:00 . QRIS BRI Bantu Ibu Rumah Tangga Penuhi Kebutuhan Harian   |   12:00 . Kontraktor Lokal ini Terus Belajar dan Kerja Keras, Hingga Jadi Andalan Tim Pengeboran Banyu Urip Infill & Clastic   |   08:00 . Bekali KKG MI Malo, Dosen Unugiri Berikan Pendampingan Pembuatan E-Modul dan Formative Assessment Tools   |   16:00 . Berkat KUR, Pasutri Ini Sukses Bisnis Hasil Olahan Rumah   |   15:00 . Realisasi Dana Desa di Bojonegoro Capai 97.81 Persen   |   14:00 . Bertekad Bantu Warga, Kepala Desa di Bojonegoro Sukses Jadi Agen BRILink Jawara   |   13:00 . Perluas Dukungan Lingkungan Akademik, Hulu Migas Hadir di Pameran SINOX-01   |   22:00 . Survei ARCI: Elektabilitas Wahono-Nurul 75,5%, Teguh-Farida 19,6%   |   21:00 . Tingkatkan Derajat Kesehatan Pekerja Lewat Program Atraktif, Pertamina EP Cepu Catatkan Rekor Muri   |   20:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z Bojonegoro Berlangsung Meriah   |   18:00 . Tim Pemenangan Teguh-Farida Akui Tak Tahu Kampanye ‘Bojonegoro Klunting’ di Kepohbaru   |   16:00 . Kampanye Hari Terakhir Pilbup Bojonegoro Berujung Ricuh, Warga Saling Lempar Batu   |  
Tue, 26 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Ademos dan IRE Yogyakarta, Kerja Sama Bahas UU Desa

blokbojonegoro.com | Saturday, 01 April 2017 17:30

Ademos dan IRE Yogyakarta, Kerja Sama Bahas UU Desa

Kontributor: Sutopo

blokBojonegoro.com -
Sinau Bareng Mbangun Desa digelar lagi oleh Ademos pada Sabtu (1/4/2017) kini Ademos mengandeng Institut for Reseach and Empowerment (IRE), Yogyakarta. Kegiatan diikuti perwakilan dari beberapa desa di Kecamatan Tambakrejo diantaranya Desa Dolokgede, Desa Mulyorejo, Desa Kacangan, Desa Sendangrejo, Desa Turi dan Desa Malingmati.

Acara tersebut berlangsung di kediaman Kepala Desa Dolokgede dengan menghadirkan inisiator Undang - Undang (UU) Desa, Arie Sujito dan Deputy Pengembangan SDM dan Kelembagaan/Spesialis pengelolaan lingkungan berbasis Komunitas IRE Yogyakarta, Sugeng Yulianto.

Arie Sujito menjelaskan, kehadiran Undang-undang Desa Nomor 6/2014 hendaknya bisa membuat desa jadi mandiri dengan menempatkannya sebagai subjek pembangunan, mengingat kades, perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah pihak yang paling tahu dan paham kondisi desanya.

"Maka Pemdes harus didorong proaktif merumuskan kebutuhan-kebutuhan desanya," kata Arie Sujito.

Menurutnya, desa memiliki kearifan dan keunikan yang berbeda di setiap daerah dan wilayahnya. Oleh karena itu, kedudukan dan kewenangan desa harus jelas

"Sehingga desa memiliki asas rekognisi (desa diakui oleh negara)," tegasnya.

Masih kata Arie, kedudukan dan kewenangan desa, jelas akan memunculkan Pemerintah Desa (Pemdes) yang berhak mengatur wilayahnya sendiri berdasarkan kondisi lingkungannya.

"Seperti halnya desa yang punya wilayah laut maka bikinlah angkalan laut, yang punya hutan maka bikinlah kedaulatan tentang hutan," imbuh tokoh nasional yang juga menjabat sebagai bagian Satgas Dana Desa tersebut.

Hal yang sama juga disampaikan Deputy Pengembangan SDM dan Kelembagaan/Spesialis pengelolaan lingkungan berbasis komunitas IRE Yogyakarta, Sugeng Yulianto, menurutnya, desa dalam pelaksanaan pemerintahannya harus melibatkan partisipasi masyarakat desa dan pemuda.

"Seperti dalam musyawarah desa, perencanaan desa harus melibatkan seluruh elemen masyarakat sebagaimana amanah UU Desa," jelas Yulianto.

Selanjutnya kata Yulianto, Desa juga berhak membuat perencanaan sesuai kebutuhan desa karena merupakan sub-regional NKRI.

Sehingga Konkrit dari konsekuensinya bahwa desa memiliki kedudukan dan kewenangan yang jelas serta adapengakuan secara jelas dari negara

"Maka desa mendapatkan dana desa (DD) sebagai hak, yang melekat untuk perencanaan, penganggaran, demokrasi dan lain lain, karen UU Desa ini telah merubah desa yang sebelumnya hanya sebagai objek menjadi subjek dalam pelaksanan pembangunan desa," tandasnya.

Sementara itu, Ketua Ademos, Moh. Kundori, mengatakan bahwa breaking paradigma dan bedah UU Desa ini merupakan tahapan awal dari rangkaian kegiatan dalam Sinau Bareng Mbangun Desa yang akan dilakukan selama 6 bulan ke depan. Kegiatan ini inisiatif dari para kepala desa di wilayah Kecamatan Tambakrejo.

"Posisi Ademos disini adalah sebagai fasilitator dan teman Sinau Bareng Pemerintah Desa," tegasnya. [top/lis]

Tag : ademos, sinau, bareng



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat