Ademos dan IRE Yogyakarta, Kerja Sama Bahas UU Desa
blokbojonegoro.com | Saturday, 01 April 2017 17:30
Kontributor: Sutopo
blokBojonegoro.com - Sinau Bareng Mbangun Desa digelar lagi oleh Ademos pada Sabtu (1/4/2017) kini Ademos mengandeng Institut for Reseach and Empowerment (IRE), Yogyakarta. Kegiatan diikuti perwakilan dari beberapa desa di Kecamatan Tambakrejo diantaranya Desa Dolokgede, Desa Mulyorejo, Desa Kacangan, Desa Sendangrejo, Desa Turi dan Desa Malingmati.
Acara tersebut berlangsung di kediaman Kepala Desa Dolokgede dengan menghadirkan inisiator Undang - Undang (UU) Desa, Arie Sujito dan Deputy Pengembangan SDM dan Kelembagaan/Spesialis pengelolaan lingkungan berbasis Komunitas IRE Yogyakarta, Sugeng Yulianto.
Arie Sujito menjelaskan, kehadiran Undang-undang Desa Nomor 6/2014 hendaknya bisa membuat desa jadi mandiri dengan menempatkannya sebagai subjek pembangunan, mengingat kades, perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah pihak yang paling tahu dan paham kondisi desanya.
"Maka Pemdes harus didorong proaktif merumuskan kebutuhan-kebutuhan desanya," kata Arie Sujito.
Menurutnya, desa memiliki kearifan dan keunikan yang berbeda di setiap daerah dan wilayahnya. Oleh karena itu, kedudukan dan kewenangan desa harus jelas
"Sehingga desa memiliki asas rekognisi (desa diakui oleh negara)," tegasnya.
Masih kata Arie, kedudukan dan kewenangan desa, jelas akan memunculkan Pemerintah Desa (Pemdes) yang berhak mengatur wilayahnya sendiri berdasarkan kondisi lingkungannya.
"Seperti halnya desa yang punya wilayah laut maka bikinlah angkalan laut, yang punya hutan maka bikinlah kedaulatan tentang hutan," imbuh tokoh nasional yang juga menjabat sebagai bagian Satgas Dana Desa tersebut.
Hal yang sama juga disampaikan Deputy Pengembangan SDM dan Kelembagaan/Spesialis pengelolaan lingkungan berbasis komunitas IRE Yogyakarta, Sugeng Yulianto, menurutnya, desa dalam pelaksanaan pemerintahannya harus melibatkan partisipasi masyarakat desa dan pemuda.
"Seperti dalam musyawarah desa, perencanaan desa harus melibatkan seluruh elemen masyarakat sebagaimana amanah UU Desa," jelas Yulianto.
Selanjutnya kata Yulianto, Desa juga berhak membuat perencanaan sesuai kebutuhan desa karena merupakan sub-regional NKRI.
Sehingga Konkrit dari konsekuensinya bahwa desa memiliki kedudukan dan kewenangan yang jelas serta adapengakuan secara jelas dari negara
"Maka desa mendapatkan dana desa (DD) sebagai hak, yang melekat untuk perencanaan, penganggaran, demokrasi dan lain lain, karen UU Desa ini telah merubah desa yang sebelumnya hanya sebagai objek menjadi subjek dalam pelaksanan pembangunan desa," tandasnya.
Sementara itu, Ketua Ademos, Moh. Kundori, mengatakan bahwa breaking paradigma dan bedah UU Desa ini merupakan tahapan awal dari rangkaian kegiatan dalam Sinau Bareng Mbangun Desa yang akan dilakukan selama 6 bulan ke depan. Kegiatan ini inisiatif dari para kepala desa di wilayah Kecamatan Tambakrejo.
"Posisi Ademos disini adalah sebagai fasilitator dan teman Sinau Bareng Pemerintah Desa," tegasnya. [top/lis]
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini