22:00 . Kemenag Gelar Pesantren Awards pada Puncak Hari Santri 2025   |   21:00 . Main ke Sungai, Santri Balen di Kabupaten Bojonegoro Ditemukan Meninggal   |   20:00 . Lapas Bojonegoro Overload, Dua Kali Ajukan Relokasi ke Pemkab Sejak 2017   |   19:00 . Wamenag Sebut Multi Syarikah Dipertahankan dengan Penataan   |   18:00 . Tutup KKN UB Malang, Wabup Nurul: Bapak Pratikno Jadikanlah Contoh Semangat   |   17:00 . Operasi Patuh Usai, Razia Masih Digelar di Bojonegoro, Ini Penjelasan Polisi..!   |   16:00 . Mantab..! Desa Kauman, Bojonegoro Masuk Final Lomba Desa Digital Nasional 2025   |   15:00 . Pemkab Bojonegoro Komitmen Terapkan Keterbukaan Informasi Publik   |   14:00 . Bojonegoro Ikuti Penilaian Petugas IB Berprestasi Jawa Timur   |   13:00 . Pemprov Jatim Gelar Pasar Murah, Warga Bojonegoro Menyerbu   |   12:00 . IPM Masih Rendah di Angka 72,59, Anak Putus Sekolah 3.737 Orang   |   11:00 . NU Bojonegoro Mau Dibawa Kemana? Simak PodCast Eksklusif Ini   |   10:00 . Tahu Sranak Trucuk Siap Jual   |   09:00 . Dukung UMKM, Mahasiswa KKN UNUGIRI Kunjungi Rumah Produksi Tahu   |   08:00 . Menyatu dengan Warga, Kasdim Bojonegoro Tinjau Langsung TMMD ke-125   |  
Wed, 30 July 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Satu Ditangkap, Lima Pejudi Lolos

blokbojonegoro.com | Saturday, 08 April 2017 21:00

Satu Ditangkap, Lima Pejudi Lolos

Reporter: Joel Joko

blokBojonegoro.com - Jajaran Unit III Sat Reskrim Polres Bojonegoro menggerebek arena perjudian di sebuah rumah yang berada di Dusun Dangkep Desa Mlaten Kecamatan Kalitidu. Seorang berhasil ditangkap sedangkan lima pemain lainnya kabur.

Pelaku yang berhasil diamankan berinisial SKN (38) warga Dusun Bulu Desa Ngraho Kecamatan Gayam Kabupaten Bojonegoro, sementara lima pemain judi yang kabur telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Sujarwanto menjelaskan, kronologi penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mengabarkan bahwa ada kegiatan permainan judi kartu remi.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas segera melakukan pengecekan di lokasi dan diketahui memang benar di rumah itu terdapat kegiatan perjudian kartu remi, jenis 30-an atau samgong.

“Petugas segera melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan seorang pelaku sedangkan 5 orang lainnya berhasil melarikan diri,” terang AKP Sujarwanto.

Selanjutnya, pelaku berikut barang bukti diamankan ke Mapolres Bojonegoro guna proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku disangka telah melanggar Pasal 303 bis KUHP tentang perjudian, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. [oel/mu]

Tag : judi, pelaku perjudian



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat