06:00 . Gelar Muskab, Setyawan Mubayinan Kembali Terpilih Jadi Ketua Pengkab TI Bojonegoro   |   21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |   19:00 . Pj Adriyanto : Pasar Hewan Bisa Menjadi Tujuan Wisata Dan Edukasi   |   18:00 . Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Dua Pembangunan Jalan di Bojonegoro Disidik Kejaksaan   |   17:00 . Judi Online Sebabkan 978 Pasangan di Bojonegoro Cerai   |   16:00 . Jumping Teknologi, Wenseslaus Manggut: Tantangan dan Peluang Industri Media Digital   |  
Fri, 22 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Satu Ditangkap, Lima Pejudi Lolos

blokbojonegoro.com | Saturday, 08 April 2017 21:00

Satu Ditangkap, Lima Pejudi Lolos

Reporter: Joel Joko

blokBojonegoro.com - Jajaran Unit III Sat Reskrim Polres Bojonegoro menggerebek arena perjudian di sebuah rumah yang berada di Dusun Dangkep Desa Mlaten Kecamatan Kalitidu. Seorang berhasil ditangkap sedangkan lima pemain lainnya kabur.

Pelaku yang berhasil diamankan berinisial SKN (38) warga Dusun Bulu Desa Ngraho Kecamatan Gayam Kabupaten Bojonegoro, sementara lima pemain judi yang kabur telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Sujarwanto menjelaskan, kronologi penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mengabarkan bahwa ada kegiatan permainan judi kartu remi.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas segera melakukan pengecekan di lokasi dan diketahui memang benar di rumah itu terdapat kegiatan perjudian kartu remi, jenis 30-an atau samgong.

“Petugas segera melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan seorang pelaku sedangkan 5 orang lainnya berhasil melarikan diri,” terang AKP Sujarwanto.

Selanjutnya, pelaku berikut barang bukti diamankan ke Mapolres Bojonegoro guna proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku disangka telah melanggar Pasal 303 bis KUHP tentang perjudian, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. [oel/mu]

Tag : judi, pelaku perjudian



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat