Sampai 21 April SPT Tahunan OP Bebas Sanksi
blokbojonegoro.com | Wednesday, 12 April 2017 18:00
Reporter: Maratus Shofifah
blokBojonegoro.com - Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tahun 2016 Orang pribadi diundur sampai 21 April 2017. Perpanjangan waktu laporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tertuang dalam Peraturan Dirjen (Perdirjen). Dimana Wajib Pajak yang melaporkan SPT Tahunan Orang pribadi (OP) sebelum 21 April bebas biaya sanksi.
"Wajib Pajak yang melaorkan SPT Tahunan OP bebas sanksi administrasi," kata Kepala KPP Pratama Bojonegoro.com.
Meski demikian, pihaknya tetap mengimbau masyarakat untuk melaporkan SPT secepatnya, dan tidak mendekati akhir periode. "Karena kalau menunggu akhir periode akan terjadi antrean panjang lagi seperti 31 Maret lalu," imbuhnya kepada blokBojonegoro.com.
Sementara itu, saat ini data yang tercatat di KPP Pratama Bojonegoro Wajib Pajak OP ada 64.313. Sedangkan Wajib Pajak (WP) yang melaporkan SPT Tahunan per akhir Maret kemarin 28.247 WP)
"Untuk Wajib Pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan dimohon untuk segera menyampaikan, karena sebagai orang Indonesia yang baik maka akan taat pajak," terangnya. [ifa/lis]
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini