08:00 . Beasiswa dan Mimpi-Mimpi Kita   |   06:00 . Dispensasi Nikah Bojonegoro Tertinggi, Dibanding 4 Kabupaten Tetangga   |   21:00 . Pemohon Dispensasi Kawin, Rata-Rata Lulusan SD dan SMP   |   20:00 . Produksi Migas 608.000 BPH atau 100,5% dari target APBN 2025   |   19:00 . Selesai, IKAMI ATTANWIR LPJ dan Bubarkan Panitia Rangkaian Haul ke 33   |   18:00 . Siapkan Fasilitator Penerapan Kurikulum Berbasis Cinta   |   15:00 . Inilah Link Panduan Kurikulum Berbasis Cinta (KBC) untuk Madrasah   |   12:00 . Bahlil: Hasil Sumur Minyak Tua Dijual ke Pertamina, Jangan Ada yang Menakuti   |   10:00 . Karangan Bunga di Bojonegoro, ya BloKembang   |   09:00 . Garang Depan, Tembok Kokoh Namanya Kades Winto   |   08:00 . Bolehkah, Menikahkan Dua Anak di Tahun yang Sama?   |   07:00 . Ketat, PKDI Bojonegoro Vs PKDI Sampang   |   06:00 . Final..! PKDI Kabupaten Bojonegoro Lawan PKDI Kabupaten Malang   |   23:00 . Alhamdulillah...! Tim Sepakbola Kades Bojonegoro Tembus Final   |   22:00 . 96 Peserta Ikuti Lomba Menyusui Tingkat Kabupaten Bojonegoro   |  
Tue, 12 August 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Curi Ponsel dan Uang di Toko, Pemuda Ledok Dibekuk Polisi

blokbojonegoro.com | Tuesday, 18 April 2017 19:00

Curi Ponsel dan Uang di Toko, Pemuda Ledok Dibekuk Polisi

Reporter: Joel Joko blokBojonegoro.com - Meski sempat kabur dari kejaran pemilik toko, Copet alias Lontong (21) warga Jalan KH. Manshur Kelurahan Ledok Kulon akhirnya harus meringkuk di sel Mapolres Bojonegoro. Dia ditangkap petugas setelah mencuri handphone dan uang di komplek pertokoan Podomoro Desa Pacul, Kota Bojonegoro. Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Sujarwanto menjelaskan, kronologi pencurian berawal saat korban sedang tidur di dalam toko. Sekitar pukul 04.00 WIB, korban mendengar suara 'glodak' di dalam tokonya. Korban langsung terbangun dan melihat seorang laki-laki sudah berada di dalam tokonya. "Kemudian korban melihat HP miliknya yang sebelumnya dicharge sudah tidak ada di tempat", ungkap Kasat Reskrim.

Korban langsung berteriak minta tolong karena ada maling masuk ke dalam tokonya. Korban bernama Anis asal Sugihwaras berusaha mengejar pelaku tapi gagal. Saat kembali ke toko dan mengecek barang lain miliknya, ternyata ada barang lain miliknya yang raib yaitu HP merk Mito dan uang sebesar Rp300.000. Selanjutnya korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Bojonegoro. Sementara itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan untuk menangkap pelaku. Setelah cukup bukti, lalu petugas menangkap pelaku di rumahnya berikut barang bukti HP Mito. Bukan itu saja, ternyata pelaku juga telah mengakui pencurian di tempat lain yaitu di di dalam rumah milik warga Kelurahan Ledok wetan dan di dalam toko di jalan Pemuda Kota Bojonegoro. Dari dua ini tersangka melakukan pencurian sebuah tabung LPG. Akibat perbuatan tersangka tersebut, petugas telah menjerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara. [oel/mu]

Tag : copet bojonegoro, awas copet, pencuri



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat