Warga Kanor dan Sebrang Tandatangani MoU
Berikut Hasil MoU yang Sudah Ditandatangani
blokbojonegoro.com | Wednesday, 19 April 2017 20:00
Reporter: Maratus Shofifah
blokBojonegoro.com - Setelah dilakukan penandatanganan MoU anatra warga Desa/Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro dengan warga Desa Ngadirejo dan Desa Kanorrejo, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban di tepi Sungai Bengawan Solo Dusun Kanor Pinggiran, Desa/Kecamatan Kanor Rabu (19/4/2017) diharapkan kedua masyarakat bisa menerima dan tidak ada lagi perseteruan.
Berikut MoU yang sudah disepakati dan ditandatangani:
1. Aktifitas penambangan pasir dimulai pukul 05.00 WIB s/d 15.00 WIB
2. Batas lokasi pengambilan pasir adalah minimal 3 meter dari bibir sungai bengawan solo.
3. Jumlah perahu yang diperbolehkan melakukan penambangan pasir adalah :
a. Dari Desa Kanor tanpa batasan jumlah perahu dan jumlah penambang tiap harinya.
b. Dari Desa Kanorejo 5 perahu yang setiap perahu di isi 2 penambang dengan aturan 3 perahu di bawa ke Desa Kanorrejo dan 2 perahu dibawa ke Desa Kanor.
c. Dari Desa Ngadirejo 5 perahu yang setiap perahu di isi 2 penambang dengan aturan 3 perahu ke Desa Ngadirejo dan 2 perahu ke Desa Kanor. (tanpa ada penggantian perahu )
d. Penambang dari Desa Ngadirejo dan Kanorrejo melakukan pengambilan pasir di wilayah yang sudah dipatok (batas)
4. Semua penambang beserta perahu wajib di daftarkan, diketahùi dan disetujui oleh pemerintahan desa setempat.
5. Apabila diketahui adanya dampak yang membahayakan lingkungan maka Pemeirntah Desa Kanor berhak untuk mengehentikan kegiatan penambangan pasir.
6. Jika diketahui adanya pelanggaran kesepakatan bersama ini maka pemerintah Desa Kanor akan berikan surat peringatan max 3 kali dan untuk selanjutnya dilaksanakan pemberhentian dan cabut hak aktifiras penambangan pasir bagi yang melanggar.
7. Semua penambang pasir wajib ikuti dan taati segala aturan yang berlaku di wilayah Pemerintah Desa/Kecamatan Kanor. [ifa/lis]
Tag : lingkungan, tambang, ilegal
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini