Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Warga Kanor dan Sebrang Tandatangani MoU

Berikut Hasil MoU yang Sudah Ditandatangani

blokbojonegoro.com | Wednesday, 19 April 2017 20:00

Berikut Hasil MoU yang Sudah Ditandatangani

Reporter: Maratus Shofifah

blokBojonegoro.com - Setelah dilakukan penandatanganan MoU anatra warga Desa/Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro dengan warga Desa Ngadirejo dan Desa Kanorrejo, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban di tepi Sungai Bengawan Solo Dusun Kanor Pinggiran, Desa/Kecamatan Kanor Rabu (19/4/2017) diharapkan kedua masyarakat bisa menerima dan tidak ada lagi perseteruan.
 
Berikut MoU yang sudah disepakati dan ditandatangani:

1. Aktifitas penambangan pasir dimulai pukul 05.00 WIB s/d 15.00 WIB
2. Batas lokasi pengambilan pasir adalah minimal 3 meter dari bibir sungai bengawan solo.
3. Jumlah perahu yang diperbolehkan melakukan penambangan pasir adalah :
    a. Dari Desa Kanor tanpa batasan jumlah perahu dan jumlah penambang tiap harinya.
    b. Dari Desa Kanorejo 5 perahu yang setiap perahu di isi 2 penambang dengan aturan 3 perahu di bawa ke Desa Kanorrejo dan 2 perahu dibawa ke  Desa Kanor.
     c. Dari  Desa Ngadirejo 5 perahu  yang setiap perahu di isi 2 penambang dengan aturan 3 perahu ke Desa Ngadirejo dan 2 perahu ke Desa Kanor. (tanpa ada penggantian perahu )
    d. Penambang dari Desa Ngadirejo dan Kanorrejo melakukan pengambilan pasir di wilayah yang sudah dipatok (batas)
4. Semua penambang beserta perahu wajib di daftarkan, diketahùi dan disetujui oleh pemerintahan desa setempat.
5. Apabila diketahui adanya dampak yang membahayakan lingkungan maka Pemeirntah Desa Kanor berhak untuk mengehentikan kegiatan penambangan pasir.
6. Jika diketahui adanya pelanggaran kesepakatan bersama ini maka pemerintah Desa Kanor akan berikan surat peringatan max 3 kali dan untuk selanjutnya dilaksanakan pemberhentian dan cabut hak aktifiras penambangan pasir bagi yang melanggar.
7. Semua penambang pasir wajib ikuti dan taati segala aturan yang berlaku di wilayah Pemerintah Desa/Kecamatan Kanor. [ifa/lis]

Tag : lingkungan, tambang, ilegal



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini