Warga Kanor dan Sebrang Tandatangani MoU
blokbojonegoro.com | Wednesday, 19 April 2017 19:00
Reporter: Maratus Shofifah
blokBojonegoro.com - Rabu (19/4/2017) di tepi Sungai Bengawan Solo Dusun Kanor Pinggiran, Desa/Kecamatan Kanor dilaksanakan giat penandatanganan MoU tentang pengambilan galian "C" ( pasir ) antara pengusaha atau penambang pasir asal Desa/Kecamatan Kanor dan Desa Ngadirejo dan Kanorrejo, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban.
Tampak hadir dalam penandatangan MoU Kasat Binmas polres Tuban AKP Mardiyah, Muspika kanor dan Rengel beserta anggota, Kepala Desa Kanor, Ngadirejo dan Kanorejo beserta pengusaha atau penambang dan pemilik perahu.
"Seluruh rangkaian kegiatan penandatanganan deklarasi dan kesepakatan bersama ( MoU ) selesai jam 11.30 Wib berjalan tertib, lancar dan aman," kata Kapolsek Kanor, AKP Imam Hanafi.
Dalam sambutan pembukaan AKP Imam Hanafi mengungkapkan agar masing-masing pihak mematuhi dengan apa yang telah disepakati bersama dalam penandatangan MoU yang digelar di Dusun Kanor Pinggiran, Desa/Kecamatan Kanor, Bojonegoro ini. Karena kerjasama yang baik dari semua eleman masyarakat yang baik sangat diperlukan.
Kesepakatan tersebut dibuat setelah di lakukan musyawarah pada hari Kamis tanggal 14 April 2017 jam 19. 00 WIB lalu, yang bertempat di rumah Kepala Desa Kanor, yang dihadiri oleh Kades Kanor, Bojonegoro, Kades Kanorejo dan Desa Ngadirejo beserta masing-masing tokoh masyarakat dan pengusaha.
"Sebelum dilakukan penandatangan MoU ini, terlebih dahulu dilakukan musyawarah dengan pihak terkait," imbuhnya kepada blokBojonegoro.com. [ifa/lis]
Tag : lingkungan, tambang, ilegal
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini