08:00 . Etnomatematika: Wisata dan Budaya Bojonegoro dalam Perspektif Matematika   |   07:00 . Pemerintah Salurkan Bantuan bagi Guru Non-ASN dan Pendidik Nonformal   |   06:00 . Tak Lagi Urus Haji, Kemenag Fokus Layanan dan Pendidikan Keagamaan   |   21:00 . Latih Penghulu Agar Tidak Sekadar Pengadministrasi Akad Nikah   |   20:00 . Lasuri: Jika DBH Migas Masuk Tepat, SiLPA Bisa Tambah Besar   |   19:00 . Serapan APBD Bojonegoro 2025 Rendah, Baru 28 Persen dari Rp7,9 Triliun   |   18:00 . Ketua Dekranasda: Produk Kerajinan Bojonegoro Tembus Internasional   |   17:00 . Bupati Wahono Berangkatkan Ratusan Mahasiswa KKM IKIP PGRI Bojonegoro   |   16:00 . Pengrajin Handicraft Jawa Timur Gelar Gathering di Bojonegoro, Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah   |   15:00 . Latih Siswa SDN Sranak Kelola Limbah Plastik dan Kertas Jadi Tempat Pensil   |   13:00 . Latih KDMP Sranak, Kades Berharap Bisa Segera Jalan   |   12:00 . Menuju UNESCO Global Geopark, Bojonegoro Gandeng BRIN   |   11:00 . Kurangi Sampah di Sekolah dan Madrasah, KKN UNUGIRI Cetuskan Gerakan KURASAKI   |   10:00 . Dari Pagar hingga Musholla, SDN Soko IV Bangkit Lewat Sentuhan TMMD   |   09:00 . GAYATRI Bojonegoro, Ayam Mulai Bertelur   |  
Thu, 07 August 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Besok Pelayanan SPT Tahunan Secara Manual Tutup

blokbojonegoro.com | Friday, 28 April 2017 17:00

Besok Pelayanan SPT Tahunan Secara Manual Tutup

Reporter: Maratus Shofifah

blokBojonegoro.com - Minggu (30/4/2017) adalah batas penyampaian SPT Tahunan Badan untuk tahun pelaporan 2016. Meski begitu, penyampaian SPT Tahunan badan secara manual di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama berakhir hari ini, Jumat (28/4/2017).

"Untuk pelayanan di KPP Pratama terakhir hari ini pelayanan pukul 16.00 WIB tadi," kata Kepala KPP Pratama Bojonegoro, Amir Mahmud.

Ia menerangkan, berakhirnya pelayanan secara manual tersebut karena tidak ada perintah dari atas untuk melakukan pelayanan di hari Sabtu dan Minggu besok.

"Disini juga mengajarkan wajib pajak untuk taat terhadap waktu dan batas pelaporan," jelasnya.

Sementara itu, meski pelayanan di KPP sudah berakhir masyarakat bisa melakukan pelaporan secara online atau e-biling. "Untuk online batas penyampaian masih sama yaitu berakhir sampai tanggal 30 April atau hari Sabtu pada pukul 23.00 WIB," terang Amir.

Jika sampai batas pelaporan, wajib pajak untuk badan tidak juga melaporkan maka akan dikenakan denda sebesar Rp1 juta. [ifa/lis]

Tag : spt, tahunan, kerja



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat