Batal Disahkan, Pengisian Perangkat Belum Jelas
blokbojonegoro.com | Wednesday, 03 May 2017 19:00
Reporter: M. Yazid
blokBojonegoro.com - Sepuluh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang sudah turun dari Gubernur Jawa Timur, rencananya akan disahkan, Kamis (4/5/2017) besok. Namun Raperda Perangkat Desa akan batal disahkan, sehingga proses pengisian perangkat desa di Kabupaten Bojonegoro belum ada kejelasan pelaksanannya.
"Terkait Raperda Perangkat Desa pembahasan final hari ini ditunda, sehingga tidak bisa diparipurnakan untuk disahkan," kata Ketua Pansus I, Dony Bayu Setiawan kepada blokBojonegoro.com, Rabu (3/5/2017).
Sekretaris PDI Perjuangan Kabupaten Bojonegoro itu menjelaskan, terkait Raperda yang banyak ditunggu itu ada beberapa poin krusial yang sampai sekarang ini belum selesai pembahasannya. Seperti terkait Sekdes PNS, persyaratan khusus seperti dukungan KTP untuk calon Kasun maupun Sertifikat IT untuk calon perangkat, dan beberapa poin lainnya.
Padahal rapat final diagendakan hari ini tidak dilaksanakan karena tim Eksekutif tidak datang, di antaranya Asisten I, Kabag Hukum, Kepala DPMPD. "Sementara untuk menyepakati beberapa poin krusial ini, dibutuhkan kehadiran Tim Eksekutif tersebut. Pembahasan selanjutnya akan dilakukan secepatnya, karena memang perangkat desa sangat dibutuhkan saat ini," jelasnya.
Disinggung terkait molornya pengisian perangkat, Dony yang juga Ketua Karang Taruna Kabupaten Bojonegoro itu mengharapkan tidak tertunda lagi sehingga bisa dilakukan tahun ini. "Kita harapkan tahun ini, karena hanya soal waktu pembahasan final ini saja," pungkasnya.[zid/lis]
Berikut ini Raperda yang dibahas Pansus DPRD Kabupaten Bojonegoro:
- PANSUS I
1. Raperda tata cara pengangkatan perangkat dan pemberhentian perangkat (MENUNGGU)
2. Raperda keterbukaan informasi publik (FINAL).
- PANSUS II
1. Raperda tentang pendirian perseroran terbatas bank pembiayaan rakyat syariah di Kabupaten Bojonegoro (FINAL).
2. Raperda tentang retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing di Kabupaten Bojonegoro (FINAL).
3. Perubahan kedua atas Perda Kabupaten Bojonegoro nomor 19 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum (FINAL).
- PANSUS III
1. Raperda tentang penanggulangan HIV-AIDS dan TB di Kabupaten Bojonegoro (FINAL).
2. Raperda Usaha Milik Daerah (FINAL).
- PANSUS IV
1. Raperda tentang perumahan permukiman (FINAL)
2. Raperda tentang pengelolaan sampah (FINAL)
3. Raperda pencabutan peraturan daerah Kabupaten Bojonegoro nomor 2 tahun 2008 tentang kewenangan pemerintah Kabupaten Bojonegoro (FINAL).
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini