06:00 . Gelar Muskab, Setyawan Mubayinan Kembali Terpilih Jadi Ketua Pengkab TI Bojonegoro   |   21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |   18:00 . Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Dua Pembangunan Jalan di Bojonegoro Disidik Kejaksaan   |   17:00 . Judi Online Sebabkan 978 Pasangan di Bojonegoro Cerai   |   16:00 . Jumping Teknologi, Wenseslaus Manggut: Tantangan dan Peluang Industri Media Digital   |   15:00 . Suwarjono: Media Lokal saat ini Tidak Baik-baik Saja, Inilah Tantangan di Tengah Digitalisasi   |  
Fri, 22 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Batal Disahkan, Pengisian Perangkat Belum Jelas

blokbojonegoro.com | Wednesday, 03 May 2017 19:00

Batal Disahkan, Pengisian Perangkat Belum Jelas

Reporter: M. Yazid

blokBojonegoro.com - Sepuluh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang sudah turun dari Gubernur Jawa Timur, rencananya akan disahkan, Kamis (4/5/2017) besok. Namun Raperda Perangkat Desa akan batal disahkan, sehingga proses pengisian perangkat desa di Kabupaten Bojonegoro belum ada kejelasan pelaksanannya.

"Terkait Raperda Perangkat Desa pembahasan final hari ini ditunda, sehingga tidak bisa diparipurnakan untuk disahkan," kata Ketua Pansus I, Dony Bayu Setiawan kepada blokBojonegoro.com, Rabu (3/5/2017).

Sekretaris PDI Perjuangan Kabupaten Bojonegoro itu menjelaskan, terkait Raperda yang banyak ditunggu itu ada beberapa poin krusial yang sampai sekarang ini belum selesai pembahasannya. Seperti terkait Sekdes PNS, persyaratan khusus seperti dukungan KTP untuk calon Kasun maupun Sertifikat IT untuk calon perangkat, dan beberapa poin lainnya.

Padahal rapat final diagendakan hari ini tidak dilaksanakan karena tim Eksekutif tidak datang, di antaranya Asisten I, Kabag Hukum, Kepala DPMPD. "Sementara untuk menyepakati beberapa poin krusial ini, dibutuhkan kehadiran Tim Eksekutif tersebut. Pembahasan selanjutnya akan dilakukan secepatnya, karena memang perangkat desa sangat dibutuhkan saat ini," jelasnya.

Disinggung terkait molornya pengisian perangkat, Dony yang juga Ketua Karang Taruna Kabupaten Bojonegoro itu mengharapkan tidak tertunda lagi sehingga bisa dilakukan tahun ini. "Kita harapkan tahun ini, karena hanya soal waktu pembahasan final ini saja," pungkasnya.[zid/lis]

Berikut ini Raperda yang dibahas Pansus DPRD Kabupaten Bojonegoro:

- PANSUS I
  1. Raperda tata cara pengangkatan perangkat dan pemberhentian perangkat (MENUNGGU)
  2. Raperda keterbukaan informasi publik (FINAL).

- PANSUS II
  1. Raperda tentang pendirian perseroran terbatas bank pembiayaan rakyat syariah di Kabupaten Bojonegoro (FINAL).
  2. Raperda tentang retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing di Kabupaten Bojonegoro (FINAL).
  3. Perubahan kedua atas Perda Kabupaten Bojonegoro nomor 19 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum (FINAL).

- PANSUS III
  1. Raperda tentang penanggulangan HIV-AIDS dan TB di Kabupaten Bojonegoro (FINAL).
  2. Raperda Usaha Milik Daerah (FINAL).

- PANSUS IV
  1. Raperda tentang perumahan permukiman (FINAL)
  2. Raperda tentang pengelolaan sampah (FINAL)
  3. Raperda pencabutan peraturan daerah Kabupaten Bojonegoro nomor 2 tahun 2008 tentang kewenangan pemerintah Kabupaten Bojonegoro (FINAL).

Tag : raperda, alquran, baca



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat