Terbatas, Pencetakan e-KTP Diutamakan Berstatus PRR
blokbojonegoro.com | Thursday, 04 May 2017 18:00
Reporter: Maratus Shofifah
blokBojonegoro.com - Proses pencetakan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) mulai berjalan, setelah 10 ribu keping blangko tersedia di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Pengajuan percetakan saat ini diutamakan bagi penduduk yang telah terekam dan dalam surat keterangan penganti e-KTP berstatus print ready record (PRR).
"Jumlah antrean PRR mencapai 30 ribu orang hingga terakhir pendataan tanggal 15 Desember 2016 lalu," kata Kepala Disdukcapil Bojonegoro, Suhono.
Setelah melebihi tanggal 16 Desember 2016 tersebut, setiap pemohon diberikan surat keterangan yang bisa diurus di desa masing-masing dengan ketentuan perpanjang setiap enam bulan sekali. Dalam hal pengurusan e-KTP pengurusan administrasi tidak semua di Dispendukcapil.
"Hal itu dilakukan untuk memudahkan akses permintaan e-KTP sekaligus mengantisipasi antrean yang overload," ujarnya.
Sehingga untuk warga yang sudah memiliki surat keterangan dan berstatus PRR bisa segera mengajukan ke desa agar di register, selanjutnya data tersebut akan di koordinasikan ke pihak kecamatan sebelum di cetak e-KTP di Disdukcapil. "Blangko yang dimiliki juga terbatas, baru 10 ribu keping," ujarnya.
Perlu diketahui, beberapa bulan belakangan ini stok blangko E-KTP di Disdukcapil kosong. Hal itu mengakibatkan warga yang tak mendapatkan blangko terpaksa harus menggunakan surat keterangan yang diterbitkan 1 Oktober 2016 dan hanya berlaku dalam batas waktu 6 bulan dari masa penerbitan. [ifa/lis]
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini