Raperda Perangkat Desa, Sekdes PNS Ditarik Pemkab ?
blokbojonegoro.com | Friday, 05 May 2017 09:00
Reporter: M. Yazid
blokBojonegoro.com - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tahun 2016 selangkah lagi akan disahkan. Namun beberapa Raperda yang menunggu disahkan, termasuk Raperda Perangkat Desa. Pasalnya masih ada beberapa poin dalam draft Raperda tersebut yang belum ada kepastian.
Khusus terkait Raperda Perangkat Desa, beberapa poin yang masih perlu pembahasan lebih detail, terkait sekdes PNS. Pansus berharap poin ini (penarikan sekdes PNS) dimasukkan pasal dalam Raperda. Kalau tidak memungkinkan. "Maka kami berharap political will dari Bupati sebagai pembina PNS di kabupaten untuk memastikan penarikan sekdes PNS ini ke SKPD Pemkab," kata ketua Pansus I DPRD kabupaten Bojonegoro, Dony Bayu Setiawan.
Selain itu pembahasan lainnya, terkait dukungan KTP bagi pendaftar kasun dari luar desa, kalaupun tidak dimasukkan dalam Raperda, supaya dipastikan ada dalam perbup nanti, sebagai legitimasi dari representasi pendaftar kasun tersebut. Sedangkan terkait jaminan sosial bagi perangkat desa, pansus berharap ada dalam raperda.
"Namun eksekutif mengarahkan masuk dalam draft SOTK desa, sementara draft SOTK sudah diundangkan. Selain itu juga perlu dipikirkan ada tunjangan hari tua bagi perangkat desa," jelasnya.
Ditambahkan, terkait persyaratan IT (dapat mengoperasikan komputer) harus dibuktikan dengan sertifikat, itu termasuk dalam persyaratan khusus dalam pendaftaran calon perangkat desa dan akan diatur lebih lanjut.
"Mencermati dinamika terakhir, rencana jam 9 ini di ruang Komisi A ada pembahasan final antara Pansus I dengan Eksekutif, terkait Raperda Perangkat Desa, sebelum diparipurnakan siang nanti," tandasnya, Jum'at (5/5/2017) pagi. [zid/ito]
Ilustrasi: .net
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini