19:00 . Diduga Tak Netral, PMII Bojonegoro Minta Ketua Bawaslu Mundur   |   17:00 . Beredar Foto Ketua Bawaslu Bojonegoro Berkaos PDI-P, Benarkah?   |   15:00 . 5 Tersangka Korupsi Mobil Siaga Bojonegoro Segera Disidang   |   06:00 . Gelar Muskab, Setyawan Mubayinan Kembali Terpilih Jadi Ketua Pengkab TI Bojonegoro   |   21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |   19:00 . Pj Adriyanto : Pasar Hewan Bisa Menjadi Tujuan Wisata Dan Edukasi   |  
Fri, 22 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Bandar Dadu di Tambakrejo Diringkus Polisi

blokbojonegoro.com | Tuesday, 09 May 2017 23:00

Bandar Dadu di Tambakrejo Diringkus Polisi

Reporter: Joel Joko

blokBojonegoro.com -
Aksi dan sepak terjang TW (47) didunia perjudian berakhir. Pasalnya, pria yang beralamatkan di Desa Ngracang, Kecamatan Tambakrejo, Kabupaten Bojonegoro tersebut diringkus unit Reskrim Polsek Tambakrejo.

Penangkapan di Dusun Dolog, Desa Napis, Kecamatan Tambakrejo bermula saat TW menjadi bandar dadu di lokasi tersebut. Petugas yang mendapat informasi dari masyarakat langsung melakukan penggerebekan.

"Setelah kami cek ternyata ditemukan tersangka sedang menggelar judi dadu," terang Kapolsek Tambakrejo AKP Muhtarom.

Dari penangkapan tersebut, barang bukti yang diamankan berupa 3 buah mata dadu, alat untuk mengopyok, 1 lembar beberan dan uang tunai Rp.225.000.

"Tersangka kini harus meringkuk di sel Mapolsek Tambakrejo dan dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian," jelasnya. [oel/lis]

Tag : kriminal, judi, dadu



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat