Pupuk Bersubdisi Asal Blora Diedarkan di Bojonegoro
blokbojonegoro.com | Friday, 12 May 2017 18:00
Reporter: M. Yazid
blokBojonegoro.com - Kebutuhan pupuk yang meningkat memasuki masa tanam membuat oknum di Kecamatan Sekar, Kebupaten Bojonegoro memanfaatkan momen dengan menjual pupuk bersubsidi dari Blora yang jelas melanggar hukum.
Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu Sri Bintoro mengatakan, pembongkaran penjualan pupuk bersubsidi itu bermula dari hasil penyelidikan terkait adanya penyalahgunaan pupuk bersubsidi. Sehingga sekitar pukul 21.30 WIB di Jalan PUK Kecamatan Sekar tepatnya depan Polsek Sekar, petugas gabungan bersama petuga Koramil Kodim 0813 Bojonegoro mengamankan sebuah dumpt truk bernomor polisi BH 8021 FU.
"Setelah dilakukan penyelidikan, truk tersebut mengankut 60 sak pupuk bersubsidi dari Blora Jawa Tengah," terang Kapolres, Jumat (12/5/2017).
Puluhan sak pupuk bersubsidi tersebut terbagi atas 30 sak pupuk Urea dan 30 sak pupuk Phonska. Dari pengamanan tersebut, petugas menangkap seorang pelaku S alias Kancil (40), warga Desa Bareng, Kecamatan Sekar, Kabupaten Bojonegoro yang berperan sebagai pembeli pupuk bersubsidi dan dijual lagi kepada para petani dengan harga melebihi HET.
Sedangkan seorang pelaku lainnya yang berinisial W diketahui warga Desa Bareng, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro yang berperan sebagai penjual pupuk bersubsidi kepada S dan sekaligus pemilik truk berhasil melarikan diri. "Seorang pelaku DPO (Daftar Pencarian Orang) dan sudah diketahui identitasnya," jelasnya.
Apalagi, dalam penyaluran pupuk bersubsidi tersebut, pelaku bukan pengecer atau kios resmi. Setiap paket yang terdiri dari pupuk Urea dan Phonska dijual Rp270.000.
Padahal harga jual tersebut melebihi Rp45.000 dari HET yang ditetapkan pemerintah. "Setiap paket keuntungan yang didapat Rp25.000," ungkapnya.
Ditambahkan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku terancam pasal 30 ayat 3 peraturan menteri perdagangan nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang pengadaan dan penyaluran bersubsidi Junto pasal 6 ayat 1 huruf b Undang-Undang darurat nomor 7 tahun 1955 tentang pengasutan, penuntutan dan peradilan tindak pidana ekonomi. "Ancaman hukumannya dua tahun penjara," pungkasnya.[zid/lis]
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini