Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Perusahaan Wajib Daftarkan Karyawan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan

blokbojonegoro.com | Thursday, 25 May 2017 18:00

Reporter: Maratus Shofifah

blokBojonegoro.com -
Untuk mensejahterakan karyawan atau pekerja di Bojonegoro,  Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) mengundang pengusaha atau pemilik perusahaan di Bojonegoro untuk diberikan sosialisasi terkait JKN dengan mengundang pihak BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

"Perusahaan harus mensejahterakan karyawan," kata Kepala Disperinaker Bojonegoro, Agus Supriyanto.

Kesejahteraan tersebut salah satunya dengan mendaftarkan karyawan ke BPJS Kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan karena hal itu yang akan menjamin kesehatan pekerja. Jika masih ada pekerja yang belum terdaftar maka dimohon untuk segera didaftarkan.

"Karena kesejahteraan karyawan nomor satu," imbuhnya.

Sementara itu, Marketing Officer BPJS Ketenagakerjaan, Rizal mengatakan BPJS Ketenagakerjaan saat ini memberikan plafon Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) meningkat yaitu sebesar Rp25 juta, dari yang sebelumnya di bawah tersebut.

"Meskipun begitu sesuai dengan kebutuhan medis akan dipenuhi dengan plafon Rp25 juta," tandasnya. [ifa/lis]

Tag : bpjs, ketenagakerjaan, karyawan



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini