15:00 . Gus Nafik dan Agus Dita Kembali Jabat di DPRD Bojonegoro   |   13:00 . Senyum Bahagia Gus Nafik dan Dita   |   12:00 . Sah..! Gus Nafik dan Dita Dilantik   |   09:00 . Ayo Hadir...! Sarangan Bersholawat Bareng Ridwan Asyfi   |   14:00 . Dua Kursi DPRD Bojonegoro Kosong, Nafik Sahal dan Agus Dita Bakal Dilantik PAW   |   13:00 . AKBP Afrian Satya Permadi Resmi Jabat Kapolres Bojonegoro   |   11:00 . Eks Sekdin Kominfo Bojonegoro Diperiksa Kejari   |   08:00 . Persiapan Menghadapi Pesanan Mitra Pasar, Perajut Desa Sukoharjo Ikuti Pelatihan Merajut Tas   |   19:30 . Peresmian BMTNU Padangan   |   19:00 . Damkar Tangkap Dua Monyet di Penangkaran Rusa Bojonegoro   |   18:00 . Alhamdulillah..! MWC NU Padangan Launching BMTNU   |   18:00 . Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan di Bojonegoro, Sujito Peragakan 25 Adegan   |   16:00 . Bolos 28 Hari Lebih, PNS Disdagkop-UM Bojonegoro Dipecat   |   20:00 . Angka Pernikahan Anak di Bojonegoro Tinggi, Pemkab Didesak Turun Tangan   |   19:00 . Mahasiswa KKN UGM Asal Bojonegoro Meninggal Laka Laut di Maluku   |  
Thu, 10 July 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Ramadhan, Petasan Dilarang Beredar

blokbojonegoro.com | Saturday, 27 May 2017 08:00

Ramadhan, Petasan Dilarang Beredar

Reporter: Joel Joko

blokBojonegoro.com - Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), bekerjasama dengan pihak kepolisian akan menjaga suasana kondusif wilayah Bojonegoro selama bulan Ramadhan 1438 H, dari penggunaan dan peredaran petasan atau mercon.

“Sudah menjadi tugas kita sebagai aparat untuk menjaga kekhusyukan umat Islam dalam menjalankan ibadah di bulan suci ini. Karena itu siapapun dilarang menggunakan, menjual, dan membeli mercon dan petasan selama bulan puasa," ungkap Plt. Kepala Satpol PP Bojonegoro, Gunawan.

Gunawan menerangkan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi kemasyarakat dengan mengeluarkan edaran yang disebar di tempat-tempat strategis. Dikatakan, setiap tahun sudah jelas larangannya, lantaran petasan maupun mercon bisa mengganggu ibadah umat Islam di malam hari.

"Tapi, kalau kembang api ukuran kecil yang biasa dimainkan anak-anak tidak apa-apa,” terangnya.

Karena itu pihaknya akan menyisir dan menjaring pedagang yang masih menjual mercon dan petasan. Dimana penyisiran akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian.

“Kita lakukan pendekatan secara persuasif dengan memberikan pembinaan terlebih dulu melalui teguran, jika masih membandel tentu akan disita dagangannya,” imbuhnya.

Disamping itu, pihaknya juga sudah membuat surat edaran Bupati yang meminta pemilik tempat hiburan untuk menghentikan sementara usahanya, yakni mulai satu hari sebelum bulan Ramadahan (H-1) sampai dengan dua hari sesudah (H+2) Hari Raya Idul Fitri 1438 H. Tempat hiburan yang dimaksud meliputi diskotik, cafe, karaoke, kecuali tempat hiburan satu paket dengan hotel diberi toleransi waktu operasional. Sementara untuk usaha kuliner, pada siang hari tetap boleh dibuka dengan wajib memasang tabir penutup pada bagian yang dapat terlihat oleh umum.

“Jika masih dilanggar, akan dikenakan sanksi penutupan disertai pencabutan izinnya,” tukasnya.

Sementara itu, Kapolres Bojonegoro, AKBP. Wahyu Sri Bintoro mengatakan, ketertiban dan keamanan selama bulan Ramadhan perlu dukungan seluruh elemen masyarakat. Sebab ada beberapa perkiraan ancaman jelang dan saat bulan puasa yang perlu diwaspadai bersama.

“Diantaranya meningkatnya angka kriminalitas, teror, perkelahian, balapan liar, hingga mafia sembako. Jelas kami akan upayakan pengamanan ekstra, terutama saat subuh dan tarawih," jelas Kapolres. [oel/mu]

Tag : petasan dilarang, mercon



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat