22:00 . Kemenag Gelar Pesantren Awards pada Puncak Hari Santri 2025   |   21:00 . Main ke Sungai, Santri Balen di Kabupaten Bojonegoro Ditemukan Meninggal   |   20:00 . Lapas Bojonegoro Overload, Dua Kali Ajukan Relokasi ke Pemkab Sejak 2017   |   19:00 . Wamenag Sebut Multi Syarikah Dipertahankan dengan Penataan   |   18:00 . Tutup KKN UB Malang, Wabup Nurul: Bapak Pratikno Jadikanlah Contoh Semangat   |   17:00 . Operasi Patuh Usai, Razia Masih Digelar di Bojonegoro, Ini Penjelasan Polisi..!   |   16:00 . Mantab..! Desa Kauman, Bojonegoro Masuk Final Lomba Desa Digital Nasional 2025   |   15:00 . Pemkab Bojonegoro Komitmen Terapkan Keterbukaan Informasi Publik   |   14:00 . Bojonegoro Ikuti Penilaian Petugas IB Berprestasi Jawa Timur   |   13:00 . Pemprov Jatim Gelar Pasar Murah, Warga Bojonegoro Menyerbu   |   12:00 . IPM Masih Rendah di Angka 72,59, Anak Putus Sekolah 3.737 Orang   |   11:00 . NU Bojonegoro Mau Dibawa Kemana? Simak PodCast Eksklusif Ini   |   10:00 . Tahu Sranak Trucuk Siap Jual   |   09:00 . Dukung UMKM, Mahasiswa KKN UNUGIRI Kunjungi Rumah Produksi Tahu   |   08:00 . Menyatu dengan Warga, Kasdim Bojonegoro Tinjau Langsung TMMD ke-125   |  
Thu, 31 July 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Disperinaker Akan Buka Posko Pengaduan THR

blokbojonegoro.com | Sunday, 28 May 2017 18:00

Disperinaker Akan Buka Posko Pengaduan THR

Reporter: Maratus Shofifah

blokBojonegoro.com - Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Bojonegoro akan membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR). Posko itu digunakan untuk tenaga kerja yang tidak belum mendapat THR H-7 sebelum Lebaran ataupun ada keluhan mengenai THR.

Hal itu menindaklanjuti Peraturan Menter Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 04 Tahun 1999 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan. Setiap perusahaan di Bojonegoro diminta agar memberikan THR paling lambat H-7 Lebaran.

"Kita akan membuka posko pengaduan THR," kata Kepala Disperinaker, Agus Supriyanto.

Agus menjelaskan, pihaknya sudah mengimbau untuk memberikan hak karyawan saat hari raya yaitu THR H-7 sebelum Lebaran. Sesuai aturan karyawan yang masa kerjanya kurang dari satu tahun diberikan THR proporsional sesuai masa kerja.

"Sedangkan, bagi karyawan yang telah bekerja lebih dari satu tahun diberikan THR sebesar satu kali upah," imbuhnya. [ifa/lis]

Tag : thr, lebaran, disperinaker



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




No comments

blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat