Disperinaker Akan Buka Posko Pengaduan THR
blokbojonegoro.com | Sunday, 28 May 2017 18:00
Reporter: Maratus Shofifah
blokBojonegoro.com - Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Bojonegoro akan membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR). Posko itu digunakan untuk tenaga kerja yang tidak belum mendapat THR H-7 sebelum Lebaran ataupun ada keluhan mengenai THR.
Hal itu menindaklanjuti Peraturan Menter Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 04 Tahun 1999 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan. Setiap perusahaan di Bojonegoro diminta agar memberikan THR paling lambat H-7 Lebaran.
"Kita akan membuka posko pengaduan THR," kata Kepala Disperinaker, Agus Supriyanto.
Agus menjelaskan, pihaknya sudah mengimbau untuk memberikan hak karyawan saat hari raya yaitu THR H-7 sebelum Lebaran. Sesuai aturan karyawan yang masa kerjanya kurang dari satu tahun diberikan THR proporsional sesuai masa kerja.
"Sedangkan, bagi karyawan yang telah bekerja lebih dari satu tahun diberikan THR sebesar satu kali upah," imbuhnya. [ifa/lis]
Tag : thr, lebaran, disperinaker
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini