06:00 . Setahun Jadi ISTeK ICsada, Akreditasi Kampus Ungu Dapat Predikat Baik   |   20:00 . PHE Raih Penghargaan dalam IPA Convex 2024   |   19:00 . Geliat Memperingati Hari Buku   |   18:00 . Tiga Klub Milik Exco PSSI Melenggang Babak 16 Besar Liga 3 Nasional   |   17:00 . HUT Dekranasda ke-44, Ketua Dekranasda Bojonegoro Ajak Kader Terus Gali Potensi dan Tingkatkan Kreatifitas.   |   16:00 . Bapaslon Nurul Azizah-Nafik Sahal Akan Gugat KPU Bojonegoro   |   15:00 . KPU Bojonegoro Kembalikan Berkas Dukungan Bapaslon Nurul Azizah-Nafik Sahal   |   14:00 . TP PKK Sarangan Gelar Pelatihan Racik Ramuan Toga   |   12:00 . Kacabdindik Bojonegoro Tuban Dukung Gerakan Kantin Halal bersama LP3H KAHMI   |   11:00 . Laga Pamungkas, Persibo Gagal Tumbangkan Adhyaksa Farmel FC   |   09:00 . Usung Anna Muawanah Maju Cabup Bojonegoro, PKB Beri Kebebasan Pilih Wakil   |   07:00 . MI Islamiyah Kepoh Gelar Munaqosah Tahfidz Juz 30 dan 100 Hadits Metode Yahqi   |   20:00 . Gudang Arsip Bank BTPN Bojonegoro Terbakar, Kerugian Capai Rp60 Juta   |   17:00 . Cegah Stunting, Pemdes Kauman Beri Pelatihan Inovasi Dawet Sayuran   |   14:00 . RA Islamiyah Sarangan Ikuti Akreditasi BAN-PDM Jatim   |  
Sat, 18 May 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Belum Tahu Hukum, Bocah di Bubulan Masih Bunyikan Mercon

blokbojonegoro.com | Saturday, 03 June 2017 08:00

Belum Tahu Hukum, Bocah di Bubulan Masih Bunyikan Mercon

Reporter: Sutopo

blokBojonegoro.com - Diketahui, barang siapa, membuat, menyimpan, mengedarkan, mendengarkan dan membunyikan petasan atau mercon bisa dikenai pidana. Sesuai undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 187, Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang bahan peledak, yang bersangkutan bisa dikenai pidana sampai 12 tahun.

Namun, hasil penelusuran blokBojonegoro.com, anak-anak di Kecamatan Bubulan masih terlihat membunyikan mercon, Jumat (2/5/2017).

Galuh (9), salah satu bocah yang ada di Bubulan mengatakan, dirinya selama ini masih sering membunyikan mercon berbahan dari spirtus dan kaleng susu, dengan menggunakan percikan api dari baterai korek api.

"Ini kan tidak membahayakan, hanya bunyinya saja keras," kata dia saat ditemui blokBojonegoro.com.

Saat blokBojonegoro.com menanyakan tentang bahaya dan larangan membunyikan mercon, serta apakah sudah tahu jika ada hukuman penjara? dirinya mengaku belum mengetahui, jika ada hukuman penjara selama 12 tahun itu.

"Ya gak tau, saya masih kecil," ujarnya.

Sementara bocah lain, Vino (8) juga mengaku belum mengetahui terkait adanya larangan dan hukuman bagi yang membunyikan mercon.

"Saya juga tidak tahu, soalnya orang tua saya juga tidak memberi tahu," kata bocah yang mengaku masih duduk di kelas dua Sekolah Dasar itu. [top/mu]

Tag : mercon, membunyikan mercon



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat