18:00 . Woww...!!! 2025 Target Cukai Tembakau Pabrik di Wilayah Bojonegoro Capai Rp3,4 Triliun   |   17:00 . Pemkab Bojonegoro Kucurkan Bansos Rp34,1 Miliar untuk Buruh Pabrik Rokok dan Petani Tembakau   |   16:00 . Dukung Asta Cita, Tugaskan 98 Guru Pendidikan Agama Islam di Sekolah Rakyat   |   15:00 . Akun Medsos Kerap Comot Berita, Organisasi Pers Bojonegoro Kecam Pidanakan   |   14:00 . Kembangkan Produk Unggul Sugihwaras, Mahasiswa KKN INTAN Latih Inovasi Kain Perca   |   13:00 . Santri Digital: Mengaji di Era Swipe dan Scroll   |   12:00 . KPK Gelar Survei, Inspektorat Bojonegoro Imbau Warga Aktif Ikut Serta   |   11:00 . Gotong Royong Tanam Pohon di Waduk Tlogoagung   |   10:00 . Mahasiswa KKN INTAN di Tlogoagung, Hijaukan Waduk   |   09:00 . Menghabiskan Malam dari Ketinggian   |   08:00 . Cuci Tangan, Mandi, dan Perawatan: Pilar Kebersihan Diri yang Tak Boleh Dilupakan   |   07:00 . Menjamak Shalat bagi Pengantin, Hukumnya?   |   06:00 . Sering Nongki Bareng Teman? Yukk Cari Tahu Manfaatnya..!   |   19:00 . Hijaukan Desa Soko, Tanam Ribuan Pohon Produktif Bersama Warga   |   18:00 . Ketua APRI Baru Soroti Tingginya Diska di Bojonegoro   |  
Thu, 21 August 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Disperinaker Akan Denda dan Publikasikan Perusahaan Telat Beri THR

blokbojonegoro.com | Sunday, 11 June 2017 12:00

Disperinaker Akan Denda dan Publikasikan Perusahaan Telat Beri THR

Reporter: Maratus Shofifah

blokBojonegoro.com - Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Bojonegoro benar-benar mengawasi penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR). Perusahaan yang terlambat memberikan THR kepada karyawan akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan perusahaan kepada karyawan.

Hal itu dilakukan untuk memberikan hak karyawan di momen Idul Fitri ini. "Jika ada perusahaan yang telat membayar THR akan didenda 5 persen," kata Kepala Disperinaker, Agus Supriyanto kepada blokBojonegoro.com.

Perusahaan yang tidak memberikan THR juga akan diumumkan melalaui media massa. Beberapa hari lalu Disperinaker memang sudah mengundang perusahaan yang ada di Bojonegoro dan memberikan imbauan mengenai hal tersebut. "Perusahaan yang lalai memberikan THR akan kami umumkan di media massa," tandasnya.

Ditambahkan, pemberian THR bagi pekerja mengacu pada peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 04 Tahun 1999 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan. Sesuai aturan tersebut maka karyawan yang masa kerjanya kurang dari satu tahun diberikan THR proporsional sesuai masa kerja. Sedangkan, bagi karyawan yang telah bekerja lebih dari satu tahun diberikan THR sebesar satu kali upah.

"Jadi diharapakn hak karyawan benar-benar diberikan," imbuhnya. [ifa/lis]

Tag : thr, disperinaker, lebaran



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat