Disperinaker Akan Denda dan Publikasikan Perusahaan Telat Beri THR
blokbojonegoro.com | Sunday, 11 June 2017 12:00
Reporter: Maratus Shofifah
blokBojonegoro.com - Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Bojonegoro benar-benar mengawasi penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR). Perusahaan yang terlambat memberikan THR kepada karyawan akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan perusahaan kepada karyawan.
Hal itu dilakukan untuk memberikan hak karyawan di momen Idul Fitri ini. "Jika ada perusahaan yang telat membayar THR akan didenda 5 persen," kata Kepala Disperinaker, Agus Supriyanto kepada blokBojonegoro.com.
Perusahaan yang tidak memberikan THR juga akan diumumkan melalaui media massa. Beberapa hari lalu Disperinaker memang sudah mengundang perusahaan yang ada di Bojonegoro dan memberikan imbauan mengenai hal tersebut. "Perusahaan yang lalai memberikan THR akan kami umumkan di media massa," tandasnya.
Ditambahkan, pemberian THR bagi pekerja mengacu pada peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 04 Tahun 1999 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan. Sesuai aturan tersebut maka karyawan yang masa kerjanya kurang dari satu tahun diberikan THR proporsional sesuai masa kerja. Sedangkan, bagi karyawan yang telah bekerja lebih dari satu tahun diberikan THR sebesar satu kali upah.
"Jadi diharapakn hak karyawan benar-benar diberikan," imbuhnya. [ifa/lis]
Tag : thr, disperinaker, lebaran
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini