08:00 . PD IPHI Bojonegoro Layangkan Somasi ke Yayasan Persamu Terkait Pengelolaan Aset Islamic Centre   |   22:00 . Membangkitkan Membaca   |   21:00 . PD Aisyiyah Bersama Bappeda Bojonegoro Dorong Pengarusutamaan GEDSI dalam RPJMD   |   19:00 . Warga Napis Bojonegoro Kembali Ditandu, Karena Jalan Rusak   |   18:00 . Turnamen SMK Rigas Cup II 2025 Sukses Digelar, SMPN 1 Sugihwaras Raih Juara Pertama Voli   |   14:00 . Mengenal PKYB, Wadah Alumni Kange-Yune yang Mendukung Pemkab Bojonegoro dalam Ajang Duta Wisata   |   21:00 . Keberangkatan CJH Bojonegoro Diiringi Rintik Hujan   |   18:00 . Tergabung dengan Kloter 63 Lamongan, 120 CJH Bojonegoro Diberangkatkan   |   15:00 . Semangat TNI Cilik Bojonegoro, Dari Lapangan Latihan ke Podium Juara   |   13:00 . Polisi Buru Maling Ratusan BH di Bojonegoro   |   12:00 . Geger! Warga Bojonegoro Temukan Ratusan BH Wanita di Gedung Bekas Sekolah   |   10:00 . MWC NU Balen Gelar Bimtek Juleha Sambut Idul Adha 1446 H   |   21:00 . Inilah 15 Finalis Kange-Yune 2025   |   20:00 . Wakil Bupati Bojonegoro Berikan Santunan Korban Kecelakaan di Tawangmangu   |   19:00 . Puluhan Pelari Turut Bojonegoro Running Home Ajak Masyarakat Bergerak Menuju Indonesia Sehat   |  
Wed, 21 May 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Disperinaker Akan Denda dan Publikasikan Perusahaan Telat Beri THR

blokbojonegoro.com | Sunday, 11 June 2017 12:00

Disperinaker Akan Denda dan Publikasikan Perusahaan Telat Beri THR

Reporter: Maratus Shofifah

blokBojonegoro.com - Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Bojonegoro benar-benar mengawasi penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR). Perusahaan yang terlambat memberikan THR kepada karyawan akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan perusahaan kepada karyawan.

Hal itu dilakukan untuk memberikan hak karyawan di momen Idul Fitri ini. "Jika ada perusahaan yang telat membayar THR akan didenda 5 persen," kata Kepala Disperinaker, Agus Supriyanto kepada blokBojonegoro.com.

Perusahaan yang tidak memberikan THR juga akan diumumkan melalaui media massa. Beberapa hari lalu Disperinaker memang sudah mengundang perusahaan yang ada di Bojonegoro dan memberikan imbauan mengenai hal tersebut. "Perusahaan yang lalai memberikan THR akan kami umumkan di media massa," tandasnya.

Ditambahkan, pemberian THR bagi pekerja mengacu pada peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 04 Tahun 1999 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan. Sesuai aturan tersebut maka karyawan yang masa kerjanya kurang dari satu tahun diberikan THR proporsional sesuai masa kerja. Sedangkan, bagi karyawan yang telah bekerja lebih dari satu tahun diberikan THR sebesar satu kali upah.

"Jadi diharapakn hak karyawan benar-benar diberikan," imbuhnya. [ifa/lis]

Tag : thr, disperinaker, lebaran



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




No comments

blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat