18:00 . Nasdem Bojonegoro Buka Penjaringan Bacabup Pilkada 2024   |   17:00 . 40 Panwascam Pemilu di Bojonegoro Kembali Melenggang di Pilkada 2024   |   16:00 . Dorong Lansia Makin Sehat dan Aktif Pemkab Bojonegoro Launching ILP   |   15:00 . Asyik, Menikmati Secangkir Kopi dari Vespa Tua di Pinggir Sawah   |   19:00 . Taklukan Tri Brata Raflesia FC, Persibo Kembali Raih 3 Poin   |   17:00 . 592 Orang Daftar PPK Pilkada Bojonegoro 2024, Kebutuhan Hanya 140 Petugas   |   15:00 . Diperebutkan Ratusan Warga, Segini Gaji PPK Pilkada Bojonegoro 2024!   |   10:00 . Belajar, Pesan Penting Hardiknas Kini   |   20:00 . PKS Kantongi 3 Nama Bakal Calon Bupati, Satu Diantaranya Mantan Bupati Bojonegoro   |   18:00 . May Day, AJI Bojonegoro: Buruh Media Harus Berserikat   |   14:00 . EMCL Gandeng Ademos Kembangkan BUMDesMart di Desa Gayam   |   20:00 . Persibo Bojonegoro Taklukan QDR Makassar 2-0 di Laga Perdana   |   16:00 . Pj Bupati Bojonegoro Luncurkan Layanan Primer (ILP) dan Lansia Sembada   |   14:00 . Terlanjur Hamil, Remaja di Bojonegoro Terpaksa Ajukan Diska.   |   12:00 . Begini Cerita Mahasiswa Unigoro Olah Pisang Ulin Lolos Pemuda Pelopor   |  
Sat, 04 May 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Korban KDRT Jadi Tesangka ?

Saling Lapor, Keduanya Jadi Terdakwa

blokbojonegoro.com | Friday, 16 June 2017 10:00

Saling Lapor, Keduanya Jadi Terdakwa

Reporter: M. Yazid

blokBojonegoro.com -
Kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami Rodliyah dan Zainudin sekarang ini sudah proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Bojonegoro. Namun kedua mantan pasangan suami istri ini menjadi terdakwa karena saling melaporkan.

"Keduanya saling melaporkan kasus KDRT, keduanya jadi terdakwa," kata Panitera Muda Hukum PN Kabupaten Bojonegoro, Yuli Marsono kepada blokBojonegoro.com, Jum'at (16/6/2017).

[Baca juga: Kapolres Sudah Mempertemukan Rodliyah Dengan Penyidik ]

Menurutnya, sesuai Pasal 44 ayat  1 UU nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT, diancam pidana terhadap kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga ini adalah pidana penjara pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp15 juta. "Namun terdakwa perempuan memakai pengacara dan yang laki-laki tidak," terangnya.

Setelah jaksa membacakan dakwaan, terdakwa menanggapi eksepsi dan kemarin sudah dilakukan eksepsi dari terdakwa atau penasehat hukum. "Minggu depan tanggapan jaksa terhadap eksepsi dati terdakwa atau penasehat hukum," jelasnya.

Sehingga proses persidangan masih panjang, karena selain pembacaan eksepsi juga akan ada jaksa menanggapi eksepsi terdakwa. "Pemanggilan saksi-saksi juga belum dilakukan," pungkasnya.[zid/ito]

Tag : korban, terdakwa, aniaya, kdrt



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat