Mulai Besok Sampai H+4 Kendaraan Barang Dilarang Beroperasi
blokbojonegoro.com | Tuesday, 20 June 2017 10:00
Reporter : Joel Joko
blokBojonegoro.com - Angkutan barang berjenis truk gandeng lebih dari dua sumbu dilarang beroperasi selama H-4 sampai H+4 Lebaran. Ketentuan ini berlaku serentak di jalan Nasional.
Kepala Dinas Perhubungan Bojonegoro, Iskandar mengatakan pembatasan angkutan barang yang lebih dari 2 sumbu dengan beratnya lebih dari 14 ribu Kg berlaku tiap tahun. Diimbau angkutan yang mengangkut bahan materil galian seperti pasir bisa mentaati peraturan.
"Yang boleh hanya angkutan sembako dan BBM," kata Iskandar.
Kendaraan angkutan tersebut diperbolehkan melintasi jalur mudik untuk mencukupi kebutuhan selama Lebaran.
Iskandar menambahkan, pengaturan kendaraan besar diharapkan bisa meningkatkan pelayanan dan kelancaran arus lalulintas pada musim mudik dan balik Lebaran 1438 H, sehingga para pemudik dapat dengan nyaman dan aman sampai ke kampung halamannya masing-masing.[oel/ito]
Tag : kendaraan, besar, lebaran, mudik
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini