Mudik, PNS di Bojonegoro Boleh Pakai Kendaraan Dinas
blokbojonegoro.com | Wednesday, 21 June 2017 22:00
Reporter: Joel Joko
blokBojonegoro.com - Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Bojonegoro yang ingin menggunakan kendaraan dinas untuk mudik ke luar kota selama cutiIdul Fitri 1438 Hijriyah boleh menggunakan kendaraan dinas. Caranya cukup mudah, yakni dengan mengajukan izin kepada Sekretaris Daerah (Sekda) atau asisten melalui SMS atau WhatsApp.
Terkait dengan pemanfaatkan kendaraan dinas untuk mudik , Sekda Bojonegoro Soehadi Mooeljono menegaskan, untuk kendaraan dinas baik motor atau mobil masih bisa digunakan oleh pemegang masing masing, kecuali jika dibutuhkan untuk dinas.
"Jika dipakai pribadi keluar kota harus izin kepada Sekda atau Asisten menggunakan SMS, WA atau per telephone, yang terpenting adalah ada laporan," kata Sekda.
Mantan Kepala Bappeda Bojonegoro itu mengingatkan bahwa para pemegang kendaraan dinas ini tidak diperkenankan menggunakan dana APBD apalagi di SPJ kan. Kendaraan boleh dibawa namun tanggungjawab masing masing. Jika ada sesuatu agar laporan kepada pimpinan atau pemberi izin.
Menurut Soehadi, pertimbangan diperbolehkannya kendaraan dinas digunakan ini adalah pertimbangan sisi keamanan, sebab jika harus dikumpulkan maka akan memberi tugas lagi bagi keamanan atau Satpol PP. [oel/lis]
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini