20:00 . Tembus Rp100 Ribu Per Kilogram, ‘Enthung Jati’ di Hutan Bojonegoro Diburu Warga   |   18:00 . Pengabdian Dosen Unugiri, Lakukan Pendampingan Penguatan Organisasi untuk Fatayat Bojonegoro   |   17:00 . Kisah Nasabah KUR BRI, Tekuni Usaha Jasa Potong Rambut Madura Masih Tetap Eksis   |   15:00 . QRIS BRI Bantu Ibu Rumah Tangga Penuhi Kebutuhan Harian   |   12:00 . Kontraktor Lokal ini Terus Belajar dan Kerja Keras, Hingga Jadi Andalan Tim Pengeboran Banyu Urip Infill & Clastic   |   08:00 . Bekali KKG MI Malo, Dosen Unugiri Berikan Pendampingan Pembuatan E-Modul dan Formative Assessment Tools   |   16:00 . Berkat KUR, Pasutri Ini Sukses Bisnis Hasil Olahan Rumah   |   15:00 . Realisasi Dana Desa di Bojonegoro Capai 97.81 Persen   |   14:00 . Bertekad Bantu Warga, Kepala Desa di Bojonegoro Sukses Jadi Agen BRILink Jawara   |   13:00 . Perluas Dukungan Lingkungan Akademik, Hulu Migas Hadir di Pameran SINOX-01   |   22:00 . Survei ARCI: Elektabilitas Wahono-Nurul 75,5%, Teguh-Farida 19,6%   |   21:00 . Tingkatkan Derajat Kesehatan Pekerja Lewat Program Atraktif, Pertamina EP Cepu Catatkan Rekor Muri   |   20:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z Bojonegoro Berlangsung Meriah   |   18:00 . Tim Pemenangan Teguh-Farida Akui Tak Tahu Kampanye ‘Bojonegoro Klunting’ di Kepohbaru   |   16:00 . Kampanye Hari Terakhir Pilbup Bojonegoro Berujung Ricuh, Warga Saling Lempar Batu   |  
Mon, 25 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Mudik, PNS di Bojonegoro Boleh Pakai Kendaraan Dinas

blokbojonegoro.com | Wednesday, 21 June 2017 22:00

Mudik, PNS di Bojonegoro Boleh Pakai Kendaraan Dinas

Reporter: Joel Joko

blokBojonegoro.com - Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Bojonegoro yang ingin menggunakan kendaraan dinas untuk mudik ke luar kota selama cutiIdul Fitri 1438 Hijriyah boleh menggunakan kendaraan dinas. Caranya cukup mudah, yakni dengan mengajukan izin kepada Sekretaris Daerah (Sekda) atau asisten melalui SMS atau WhatsApp.

Terkait dengan pemanfaatkan kendaraan dinas untuk mudik , Sekda Bojonegoro Soehadi Mooeljono menegaskan, untuk kendaraan dinas baik motor atau mobil masih bisa digunakan oleh pemegang masing masing, kecuali jika dibutuhkan untuk dinas.

"Jika dipakai pribadi keluar kota harus izin kepada Sekda atau Asisten menggunakan SMS, WA atau per telephone, yang terpenting adalah ada laporan," kata Sekda.

Mantan Kepala Bappeda Bojonegoro itu mengingatkan bahwa para pemegang kendaraan dinas ini tidak diperkenankan menggunakan dana APBD apalagi di SPJ kan. Kendaraan boleh dibawa namun tanggungjawab masing masing. Jika ada sesuatu agar laporan kepada pimpinan atau pemberi izin.

Menurut Soehadi, pertimbangan diperbolehkannya kendaraan dinas digunakan ini adalah pertimbangan sisi keamanan, sebab jika harus dikumpulkan maka akan memberi tugas lagi bagi keamanan atau Satpol PP. [oel/lis]

Tag : PNS, cuti, lebaran



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat