BPJS Ketenagakerjaan Kejar Perusahaan Belum Mendaftar
blokbojonegoro.com | Monday, 26 June 2017 19:00
Reporter: Maratus Shofifah
blokBojonegoro.com - Pihak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan cabang Bojonegoro, terus berupaya dan mengejar agar bisa meningkatkan jumlah kepesertaan. Target yang dibebankan kepada BPJS Ketenagakerjaan mencapai 43.000 orang lebih. Untuk itu sampai saat ini BPJS Ketenagakerjaan terus meningkatkan sosialisasi regulasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan agar dapat dipatuhi setiap pemberi kerja atau pengusaha.
Kepala bidang pemasaran BPJS Ketenagakerjaan, Tjandra Sulaksana mengaku terus melakukan sosialisasi terus menggencarkan sosialisasi kepada pemberi kerja, agar segera mendaftarkan karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan. Karena hak para pekerja sudah dijamin Undang undang no. 24 tahun 2011 dan diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 86 Tahun 2013.
"Jika mendapat laporan perusahaan tidak mendaftarkan pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan akan segera didatangi," ujarnya kepada blokBojonegoro.com.
Menurutnya, hal itu sangat berkaitan dengan perlindungan dan manfaat yang akan diterima oleh para pekerja. Pekerja memiliki perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Perusahaan yang diketahui tidak melakukan kewajiban atas hak karyawan mendapat jaminan ketenagakerjaan dan kesehatan akan dikenakan sanksi berat, yaitu sanksi pidana.
"Sosialisasi masih terus kita lakukan, agar pemberi kerja patuh," terangnya. [ifa/ito]
Tag : bpjs, ketenagakerjaan, bojongeoro
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini