06:00 . Gelar Muskab, Setyawan Mubayinan Kembali Terpilih Jadi Ketua Pengkab TI Bojonegoro   |   21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |   18:00 . Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Dua Pembangunan Jalan di Bojonegoro Disidik Kejaksaan   |   17:00 . Judi Online Sebabkan 978 Pasangan di Bojonegoro Cerai   |   16:00 . Jumping Teknologi, Wenseslaus Manggut: Tantangan dan Peluang Industri Media Digital   |   15:00 . Suwarjono: Media Lokal saat ini Tidak Baik-baik Saja, Inilah Tantangan di Tengah Digitalisasi   |  
Fri, 22 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Perumahan Harus Sediakan Lahan Makam?

blokbojonegoro.com | Wednesday, 12 July 2017 18:30

Perumahan Harus Sediakan Lahan Makam?

Reporter: Maratus Shofifah
 
blokBojonegoro.com - Mendirikan perumahan dulunya harus memiliki lahan pemakaman. Namun presiden Joko Widodo (Jokowi) saat merilis Paket Ekonomi Jilid XIII menyatakan, fokus kebijakan ini adalah penyederhanaan izin untuk membangun rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) atau rumah murah.  Salah satu persyaratan yang digabungkan 
misalnya terkait dengan retribusi penyediaan lahan pemakaman. Pengembang bisa memilih untuk menyediakan lahan pemakaman atau dengan membayar retribrusi pada lahan pemakaman umum 
 
Marketing Communication PT Luas Nusantara, April Rachma Nirmalasari mengatakan dalam hal ini tidak ada peraturan perumahan harus menyediakan lahan pemakaman.  Makam untuk penghuni bisa ikut di pemakaman umum di wilayah yang saat itu didirikan perumahan.
 
"Selama ini tidak ada masalah konsumen yang menanyakan lahan makam," ungkapnya kepada blokBojonegoro.com.
 
Ia mengatakan dari dua perumahan yang dipegang di desa dan kota selama ini tidak ada masalah. Untuk perumahan yang ada di desa menggunakan makam di wilayah yang ditempati perumahan tersebut. Sementara itu untuk yang ada di wilayah kota karena keterbatasan lahan, sehingga tidak ada makam yang disediakan. 
 
"Kebanyakan yang menempati perumahan, rumahnya berada di luar kota seperti Dander, Sugihwaras dan lainnya dan saat meninggal meminta untuk kembali ke desanya," ujarnya.
 
Sementara itu, hal senada diungkap marketing perumahan lain yang terletak di Jalan Veteran, Hendri menurutnya, perumahan yang didirikan tidak ada lahan pemakaman. "Penghuni perumahan kebanyakan penduduk baru, saat sudah masa tua pasti minta kembali ke desa asal tempat tinggal," ujarnya. [ifa/lis]

Tag : Developer, perumahan, penjualan



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat