Perumahan Harus Sediakan Lahan Makam?
blokbojonegoro.com | Wednesday, 12 July 2017 18:30
Reporter: Maratus Shofifah
blokBojonegoro.com - Mendirikan perumahan dulunya harus memiliki lahan pemakaman. Namun presiden Joko Widodo (Jokowi) saat merilis Paket Ekonomi Jilid XIII menyatakan, fokus kebijakan ini adalah penyederhanaan izin untuk membangun rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) atau rumah murah. Salah satu persyaratan yang digabungkan
misalnya terkait dengan retribusi penyediaan lahan pemakaman. Pengembang bisa memilih untuk menyediakan lahan pemakaman atau dengan membayar retribrusi pada lahan pemakaman umum
Marketing Communication PT Luas Nusantara, April Rachma Nirmalasari mengatakan dalam hal ini tidak ada peraturan perumahan harus menyediakan lahan pemakaman. Makam untuk penghuni bisa ikut di pemakaman umum di wilayah yang saat itu didirikan perumahan.
"Selama ini tidak ada masalah konsumen yang menanyakan lahan makam," ungkapnya kepada blokBojonegoro.com.
Ia mengatakan dari dua perumahan yang dipegang di desa dan kota selama ini tidak ada masalah. Untuk perumahan yang ada di desa menggunakan makam di wilayah yang ditempati perumahan tersebut. Sementara itu untuk yang ada di wilayah kota karena keterbatasan lahan, sehingga tidak ada makam yang disediakan.
"Kebanyakan yang menempati perumahan, rumahnya berada di luar kota seperti Dander, Sugihwaras dan lainnya dan saat meninggal meminta untuk kembali ke desanya," ujarnya.
Sementara itu, hal senada diungkap marketing perumahan lain yang terletak di Jalan Veteran, Hendri menurutnya, perumahan yang didirikan tidak ada lahan pemakaman. "Penghuni perumahan kebanyakan penduduk baru, saat sudah masa tua pasti minta kembali ke desa asal tempat tinggal," ujarnya. [ifa/lis]
Tag : Developer, perumahan, penjualan
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini
Loading...