Pekerja Informal yang Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan Minim
blokbojonegoro.com | Thursday, 27 July 2017 21:00
Reporter: Maratus Shofifah
blokBojonegoro.com - Tidak hanya pekerja formal saja, pekerja Informal seperti pengacara, tukang ojek, petani dan beberapa jenis lainnya yang terdaftar Bukan Penerima Upah (BPU) bisa mendapatkan JHT dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dari pekerja informal. Namun, sampai saat ini pekerja informal yang terdaftar BPJS Ketenagakerjaan masih minim.
Kepala Bidang Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan, Tjandra menjelaskan, kategori BPU adalah seorang pekerja yang tidak menerima upah dari sebuah perusahaan. Fasilitas yang didapatkan juga sama seperti pekerja formal bisa mendapatkan fasilitas Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).
"Pekerja informal juga bisa mendapatkan JHT saat memasuki masa tua," ujarnya.
Menurutnya, program BPU ini sudah lama namun masih banyak masyarakat yang kurang mengetahui. Dari 11.000 pekerja informal di Bojonegoro baru ada 1.000 pekerja yang mendaftar. Untuk itu tim pemasaran masih terus mensosialisasikan program BPJS Ketenagakerjaan di kalangan sektor informal.
"Jaminan saat tua juga sangat dibutuhkan, karena untuk kesejahteraan di masa tua," ujarnya. [ifa/lis]
Tag : BPJS, pekerjaan, informal
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini
Loading...