Rekrutmen Perangkat Desa
Tak Bisa Intervensi, Tim Kabupaten Hanya Memfasilitasi
blokbojonegoro.com | Thursday, 03 August 2017 13:00
Reporter: M. Yazid
blokBojonegoro.com - Keberadaan Tim Kabupaten dipastikan tidak bisa intervensi dalam proses pengisian perangkat desa serentak. Pasalnya tim yang beranggotakan eksekutif dan legislatif tersebut hanya memfasilitasi proses tersebut.
Dalam Perda Pasal 7 menyebutkan pemerintah daerah membentuk tim Kabupaten. Sedangkan tim Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas mengawasi proses penjaringan dan penyaringan, serta mengawasi proses pembentukan Tim. Selain itu memfasilitasi kerjasama dengan pihak ke tiga, melakukan pengawasan setelah proses penjaringan dan penyaringan, dan memfasilitasi ujian tulis apabila dilakukan seleksi bersama.
[Baca juga: Penunjukan Pihak ke Tiga Harus Libatkan Pemdes Setempat ]
Wakil Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro, Anam Warsito disinggung terkait Pemkab yang melibatkan legislatif dalam penunjukan pihak ke tiga. Menurutnya hal itu tidak diatur dalam Perda dan Perbup.
Padahal dimungkinkan satu desa dengan desa lainnya tidak sama dalam penunjukan pihak ketiga. "Di situ tugas Pemkab melakukan fasilitasi untuk memusyawarahkanya sehingga terjadi kesepakatan. Tugas tim kabupaten hanya memfasilitasi bukan menunjuk sesuai bunyi pasal 7," pungkas politisi Gerinda Kabupaten Bojonegoro itu.[zid/ito]
Tag : perangkat, desa, rekrutmen, bupati, dpmd, dprd
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini