22:00 . Ayo...! D'Konco Cafe Malam Mingguan Bareng Raka dan Oky   |   17:00 . IKA UINSA Punya Kantor Baru   |   16:00 . Horee..! 111.833 Keluarga Miskin Dapat Beras   |   15:00 . Resmikan Kantor Baru, IKA UINSA Teguhkan Komitmen Mandiri dan Berdaya   |   13:00 . MoU dengan Mensos, Bojonegoro Siap Buka Sekolah Rakyat   |   12:00 . Inilah 5 Desa di Bojonegoro yang Dapat Rp100 Juta dari Pemprov Jatim   |   10:00 . Stand Dekranasda Kabupaten Bojonegoro di Balikpapan Banyak Diminati Pengunjung Luar Daerah   |   09:00 . Wujudkan Swasembada Pangan, Pemkab Bojonegoro Ikut Sukseskan Penanaman Jagung Serentak Kuartal III   |   08:00 . Waspada Penipuan Rekrutmen, PT Elnusa Tbk Imbau Masyarakat Abaikan Akun Lowongan Palsu   |   07:00 . Hore..! Rp1,79 Triliun Segera Cair untuk BOP RA dan BOS Madrasah   |   06:00 . Bupati Bojonegoro Tandatangani MoU Penyelenggaraan Sekolah Rakyat bersama Mensos RI: Komitmen Nyata Atasi Kemiskinan Melalui Pendidikan   |   21:00 . Bupati Bojonegoro Hadiri Munas V ADPMET di Jakarta   |   20:00 . Keren..! Pertamina Gelar PGTC 2025, Ajak Mahasiswa Berinovasi Soal Keberlanjutan   |   19:00 . Wacana Haji Jalur Laut..? Menag: Masih Dikaji   |   16:00 . Alhamdulillah..! DPR Setujui Usulan Anggaran Tambahan Kemenag untuk Tunjangan Profesi Guru   |  
Sat, 12 July 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Rekrutmen Perangkat Desa

Tak Bisa Intervensi, Tim Kabupaten Hanya Memfasilitasi

blokbojonegoro.com | Thursday, 03 August 2017 13:00

Tak Bisa Intervensi, Tim Kabupaten Hanya Memfasilitasi

Reporter: M. Yazid

blokBojonegoro.com -
Keberadaan Tim Kabupaten dipastikan tidak bisa intervensi dalam proses pengisian perangkat desa serentak. Pasalnya tim yang beranggotakan eksekutif dan legislatif tersebut hanya memfasilitasi proses tersebut.

Dalam Perda Pasal 7 menyebutkan pemerintah daerah membentuk tim Kabupaten. Sedangkan tim Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas mengawasi proses penjaringan dan penyaringan, serta mengawasi proses pembentukan Tim. Selain itu memfasilitasi kerjasama dengan pihak ke tiga, melakukan pengawasan setelah proses penjaringan dan penyaringan, dan memfasilitasi ujian tulis apabila dilakukan seleksi bersama.

[Baca juga: Penunjukan Pihak ke Tiga Harus Libatkan Pemdes Setempat ]

Wakil Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro, Anam Warsito disinggung terkait Pemkab yang melibatkan legislatif dalam penunjukan pihak ke tiga. Menurutnya hal itu tidak diatur dalam Perda dan Perbup.

Padahal dimungkinkan satu desa dengan desa lainnya tidak sama dalam penunjukan pihak ketiga. "Di situ tugas Pemkab melakukan fasilitasi untuk memusyawarahkanya sehingga terjadi kesepakatan. Tugas tim kabupaten hanya memfasilitasi bukan menunjuk sesuai bunyi pasal 7," pungkas politisi Gerinda Kabupaten Bojonegoro itu.[zid/ito]

Tag : perangkat, desa, rekrutmen, bupati, dpmd, dprd



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

  • Monday, 07 July 2025 21:00

    IPNU dan IPPNU

    LAKMUD, IPNU-IPPNU Temayang Tanam Pohon

    LAKMUD, IPNU-IPPNU Temayang Tanam Pohon Dalam rangkaian kegiatan Latihan Kader Muda (LAKMUD) Pimpinan Anak Cabang (PAC) IPNU-IPPNU Temayang, digelar sebuah aksi nyata peduli lingkungan. Yakni, diwujudkan dengan penanaman pohon alpukat. Acara berlangsung, Senin, (7/72025) di...

    read more

Lowongan Kerja & Iklan Hemat