13:00 . Pasca Lebaran, Ratusan Warga Bojonegoro Ajukan Cerai   |   12:00 . Laka Karambol, Pemotor di Bojonegoro Meninggal Tergencet Truk Box   |   09:00 . Pemkab Bojonegoro Raih Peringkat Kategori Laporan LPPD Tingkat Nasional   |   15:00 . 1.543 Calon Jemaah Haji Bojonegoro Ikuti Manasik Haji   |   14:00 . Jelang Pilkada Bojonegoro, PKS Rapatkan Barisan   |   13:00 . Dramatis, Petugas Damkar Dihadang Anjing saat Hendak Evakuasi Jasad Majikan   |   12:00 . Inilah Pemenang Duta Pemuda Pelopor Kabupaten Bojonegoro Tahun 2024   |   11:00 . Ikrar Setia ke NKRI, Napi Teroris di Lapas Bojonegoro Dibebaskan Bersyarat   |   18:00 . HPN 2024, PWI Bojonegoro Gelar Seminar Literasi Media dalam Mengawal Clean and Good Governance   |   13:00 . PJ Bupati Adriyanto Launching Program Paman Sehati   |   12:00 . Penambang Pasir di Bojonegoro Ditemukan Meninggal di Bawah Jembatan Kare   |   09:00 . Berikut ini Nama Finalis Seleksi Duta Pemuda Pelopor Bojonegoro Tahun 2024   |   15:00 . Sudahkah Pancasila sebagai Pondasi Pendidikan Selaras dengan Implementasinya   |   13:00 . Bojonegoro Jadi Tuan Rumah Pertemuan Rutin PKK, DWP, Perwosi se-Bakorwil II   |   17:00 . Perahu Penambang Pasir di Bojonegoro Tenggelam, Satu Penumpang Hilang   |  
Sat, 27 April 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Rekrutmen Perangkat Desa

Tak Bisa Intervensi, Tim Kabupaten Hanya Memfasilitasi

blokbojonegoro.com | Thursday, 03 August 2017 13:00

Tak Bisa Intervensi, Tim Kabupaten Hanya Memfasilitasi

Reporter: M. Yazid

blokBojonegoro.com -
Keberadaan Tim Kabupaten dipastikan tidak bisa intervensi dalam proses pengisian perangkat desa serentak. Pasalnya tim yang beranggotakan eksekutif dan legislatif tersebut hanya memfasilitasi proses tersebut.

Dalam Perda Pasal 7 menyebutkan pemerintah daerah membentuk tim Kabupaten. Sedangkan tim Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas mengawasi proses penjaringan dan penyaringan, serta mengawasi proses pembentukan Tim. Selain itu memfasilitasi kerjasama dengan pihak ke tiga, melakukan pengawasan setelah proses penjaringan dan penyaringan, dan memfasilitasi ujian tulis apabila dilakukan seleksi bersama.

[Baca juga: Penunjukan Pihak ke Tiga Harus Libatkan Pemdes Setempat ]

Wakil Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro, Anam Warsito disinggung terkait Pemkab yang melibatkan legislatif dalam penunjukan pihak ke tiga. Menurutnya hal itu tidak diatur dalam Perda dan Perbup.

Padahal dimungkinkan satu desa dengan desa lainnya tidak sama dalam penunjukan pihak ketiga. "Di situ tugas Pemkab melakukan fasilitasi untuk memusyawarahkanya sehingga terjadi kesepakatan. Tugas tim kabupaten hanya memfasilitasi bukan menunjuk sesuai bunyi pasal 7," pungkas politisi Gerinda Kabupaten Bojonegoro itu.[zid/ito]

Tag : perangkat, desa, rekrutmen, bupati, dpmd, dprd



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat