19:00 . Diduga Tak Netral, PMII Bojonegoro Minta Ketua Bawaslu Mundur   |   17:00 . Beredar Foto Ketua Bawaslu Bojonegoro Berkaos PDI-P, Benarkah?   |   16:00 . Kembangkan Potensi, PEP Sukowati Gelar Pelatihan Pengolahan Herbal   |   15:00 . 5 Tersangka Korupsi Mobil Siaga Bojonegoro Segera Disidang   |   06:00 . Gelar Muskab, Setyawan Mubayinan Kembali Terpilih Jadi Ketua Pengkab TI Bojonegoro   |   21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |  
Fri, 22 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Rekrutmen Perangkat Desa

Tak Bisa Intervensi, Tim Kabupaten Hanya Memfasilitasi

blokbojonegoro.com | Thursday, 03 August 2017 13:00

Tak Bisa Intervensi, Tim Kabupaten Hanya Memfasilitasi

Reporter: M. Yazid

blokBojonegoro.com -
Keberadaan Tim Kabupaten dipastikan tidak bisa intervensi dalam proses pengisian perangkat desa serentak. Pasalnya tim yang beranggotakan eksekutif dan legislatif tersebut hanya memfasilitasi proses tersebut.

Dalam Perda Pasal 7 menyebutkan pemerintah daerah membentuk tim Kabupaten. Sedangkan tim Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas mengawasi proses penjaringan dan penyaringan, serta mengawasi proses pembentukan Tim. Selain itu memfasilitasi kerjasama dengan pihak ke tiga, melakukan pengawasan setelah proses penjaringan dan penyaringan, dan memfasilitasi ujian tulis apabila dilakukan seleksi bersama.

[Baca juga: Penunjukan Pihak ke Tiga Harus Libatkan Pemdes Setempat ]

Wakil Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro, Anam Warsito disinggung terkait Pemkab yang melibatkan legislatif dalam penunjukan pihak ke tiga. Menurutnya hal itu tidak diatur dalam Perda dan Perbup.

Padahal dimungkinkan satu desa dengan desa lainnya tidak sama dalam penunjukan pihak ketiga. "Di situ tugas Pemkab melakukan fasilitasi untuk memusyawarahkanya sehingga terjadi kesepakatan. Tugas tim kabupaten hanya memfasilitasi bukan menunjuk sesuai bunyi pasal 7," pungkas politisi Gerinda Kabupaten Bojonegoro itu.[zid/ito]

Tag : perangkat, desa, rekrutmen, bupati, dpmd, dprd



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat