15:00 . Gugat KPU ke Bawaslu, Bapaslon Nurul-Nafik: Silon Sering Error   |   06:00 . Setahun Jadi ISTeK ICsada, Akreditasi Kampus Ungu Dapat Predikat Baik   |   20:00 . PHE Raih Penghargaan dalam IPA Convex 2024   |   19:00 . Geliat Memperingati Hari Buku   |   18:00 . Tiga Klub Milik Exco PSSI Melenggang Babak 16 Besar Liga 3 Nasional   |   17:00 . HUT Dekranasda ke-44, Ketua Dekranasda Bojonegoro Ajak Kader Terus Gali Potensi dan Tingkatkan Kreatifitas.   |   16:00 . Bapaslon Nurul Azizah-Nafik Sahal Akan Gugat KPU Bojonegoro   |   15:00 . KPU Bojonegoro Kembalikan Berkas Dukungan Bapaslon Nurul Azizah-Nafik Sahal   |   14:00 . TP PKK Sarangan Gelar Pelatihan Racik Ramuan Toga   |   12:00 . Kacabdindik Bojonegoro Tuban Dukung Gerakan Kantin Halal bersama LP3H KAHMI   |   11:00 . Laga Pamungkas, Persibo Gagal Tumbangkan Adhyaksa Farmel FC   |   09:00 . Usung Anna Muawanah Maju Cabup Bojonegoro, PKB Beri Kebebasan Pilih Wakil   |   07:00 . MI Islamiyah Kepoh Gelar Munaqosah Tahfidz Juz 30 dan 100 Hadits Metode Yahqi   |   20:00 . Gudang Arsip Bank BTPN Bojonegoro Terbakar, Kerugian Capai Rp60 Juta   |   17:00 . Cegah Stunting, Pemdes Kauman Beri Pelatihan Inovasi Dawet Sayuran   |  
Sun, 19 May 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Penambangan Pasir Ilegal Sidang Tipiring

blokbojonegoro.com | Tuesday, 15 August 2017 09:00

Penambangan Pasir Ilegal Sidang Tipiring

Reporter : Joel Joko

blokBojonegoro.com - Seorang penambangan pasir secara ilegal kembali diajukan ke meja persidangan, Senin (14/8/2017) kemarin di Pengadilan Negeri Bojonegoro.

Sidang tipiring dipimpin oleh Hakim Nurjamal, mengadili terdakwa KO (49) warga Dusun Gempol RT.03/RW.01 Desa Margomulyo Kecamatan Juwana Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Dari fakta persidangan, didapati hasil bahwa tersangka KO bin KI (49) telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengangkut hasil pertambangan yang dilakukan tidak pada tempat penimbunan dan mengunakan bantaran sungai sebagai sarana jalan.

Terdakwa dipidana sesuai  pasal 16 ayat 1 sampai 3 Jo pasal 20 (1) Perda Provinsi Jatim No. 1 tahun 2005 tentang pengendalian Usaha pertambangan Bahan Galian C pada wilayah sungai Di Provinsi Jawa Timur.

Hakim menjatuhkan vonis pidana terhadap terdakwa dengan pidana denda Rp. 1.000.000. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan 1 bulan penjara.

"Terdakwa terbukti bersalah melanggar Perda Galin C," tutur Majelis Hakim.

Putusan sidang juga menyatkan seluruh barang bukti yang disita oleh anggota sebelumnya dari tangan terdakwa dikembalikan kepada terdakwa serta terdakwa dikenakan mengganti beban biaya persidangan sebesar Rp 2.000.
 
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, pada Sabtu (12/8/2017) dilakukan razia di bantaran sungai Bengawan Solo turut Desa Cengungklung, Kecamatan Gayam. Dari lokasi, petugas mendapati adanya 4 alat penyedot pasir yang sedang tidak beraktifitas dan tidak diketahui pemiliknya. Kemudian dilakukan pemusnahan dengan cara di bakar di lokasi dan ditenggelamkan.

Setelah dilakukan pengusutan diketahui pasir tambang itu pesanan dari seorang pria asal Pati, Jawa Tengah. Lalu, petugas mengamankan terdakwa dan diserahkan ke pengadilan untuk menjalani sidang tipiring.

Terpisah Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu Sri Bintoro berharap dengan penindakan tegas aparat di wilayah hukum Polres Bojonegoro menjadikan perhatian oknum penambang pasir yang masih beroperasi di Bengawan Solo. " Kami akan tindak tegas penambang mekanik dan terbukti ilegal," tegas Kapolres.[oel/ito]
 

Tag : sidang, tambang, pasir



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat