Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

KPP Pratama Bojonegoro

Sosialisasikan Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan

blokbojonegoro.com | Tuesday, 15 August 2017 13:00

Sosialisasikan Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan

Reporter: Maratus Shofifah

blokBojonegoro.com -
Untuk meredam keresahan wajib pajak, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak Jawa Timur II melakukan sosialisasi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan, Selasa (17/8/2017) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bojonegoro di aula yang terletak di lantai III. Hadir dalam acara Direktur Trasformasi Bisnis, Hantriono Joko Susilo, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak Jawa Timur II Neilmaldrin Noor, dan Anggota Komisi XI DPR RI Anna Muawannah serta sejumlah Wajib Pajak (WP).

Telah terbit Perppu  Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan. Dengan berlakunya PERPPU No.1/ 2017 maka ketentuan mengenai kerahasiaan informasi keuangan pada perbankan dan lembaga keuangan non bank lainnya tidak berlaku untuk kepentingan perpajakan. PERPPU ini diterbitkan sebagai salah satu prasyarat agar Indonesia dianggap layak ikut dalam pertukaran informasi keuangan secara otomatis (Automatic Exchange of Financial Account Information/AEOI) di dunia internasional.

Perppu ini untuk Kepentingan Perpajakan yang memberikan landasan kuat bagi Direktorat Jenderal Pajak, untuk dapat menggali sumber-sumber penerimaan yang selama ini datanya sangat sulit diperoleh karena adanya hambatan aturan mengenai kerahasiaan perbankan.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak Jawa Timur II, Neilmaldrin Noor saat memberikan sambutan menerangkan, bahwa sosialisasi peraturan informasi ini dilakukan untuk meredam keresahan wajib pajak tentang peraturan baru. Di mana dalam sosilasi ini diharapkan wajib pajak paham akan sesuatu yang baru. Selain itu, sebagian pelaku usaha juga tidak bingung dan mengetahui secara jelas.

"Sosialisasi ini menjadi momen untuk sinergikan dengan wajib pajak. Biar sama-sama paham mengenai peraturan yang baru," terangnya.

Direktur Trasformasi Bisnis Dirjen Pajak, Hantriono Joko Susilo mengatakan Perpu No 1 Tahun 2017 akses informasi keuangan ini untuk kepentingan perpajakan. Sejumlah wajib pajak tidak perlu khawatir karena informasi keuangan ini hanya untuk kepentingan perpajakan, tidak untuk kepentingan lain. Pemerintah/DJP akan melindungi keamanan dan kerahasiaan data nasabah sesuai dengan ketentuan UU Perpajakan dan perjanjian internasional.

"Otoritas pajak meminta WP melaksanakan kewajiban perpajakannya secara baik agar WP tidak menyalahgunakan," ujarnya dihaparan puluhan WP yang hadir.

Sementara itu, DPR RI Komisi XI Anna Muawanah yang menangani tentang Peppu No 1 Tahun 2017 ini untuk kepentingan perpajakan menjadi Undang-undang. Pengesahan Perppu ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan perpajakan dan angka rasio pajak di Indonesia.

"Batas maksimal angka rasio di Indonesia 3%, sementara itu saat ini rasio sudah mencapai 2.92% hal tersebut sangat darurat," imbuhnya. [ifa/ito]

Tag : kpp, pratama, bojonegoro, sosialisasi, pajak



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini