blokbojonegoro.com | Wednesday, 23 August 2017 21:00
Reporter: Maratus Shofifah
blokBojonegoro.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro sudah menetapkan Perbub Nomor 1 Tahun 2017 tentang desa. Dimana di dalam Perbub tersebut mengatur 5 persen Dana Desa (DD) diperuntukan untuk membayar JKN bagi perangkat desa. Namun, kenyataan sampai saat ini implementasi tersebut belum berjalan baik di lapangan.
"Perangkat desa yang terdaftar di JKN BPJS Cabang Bojonegoro masih minim," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bojonegoro, Moh Masrur Ridwan.
Ia menerangkan dari sebanyak 430 Desa yang ada di wilayah kabupaten Bojonegoro baru ada 40 desa yang mengikutsertakan perangkat desa dalam kepesertaan BPJS Kesehatan Bojonegoro. Jumlah tersebut pastinya masih sangat minim, padahal hal tersebut sudah diatur dalam Perbub.
"Tidak tahu apa kendala di lapangan, tapi masih sedikit sekali perangkat desa yang mendaftar," ujarnya.
Sementara itu, saat ini berbagai upaya terus dilakukan seperti sosialisasi saat ada pertemuan dengan kepala dan perangkat desa. "Penjelasan mengenai pendaftaran JKN terus dilakukan," imbuhnya. [ifa/lis]
Tag : BPJS, pekerjaan, informal
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini
Loading...
PEDOMAN KOMENTAR
Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.
Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.