Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

DPC Gerindra Buka Pendaftaran Bacabup dan Cawabup

blokbojonegoro.com | Thursday, 31 August 2017 16:00

DPC Gerindra Buka Pendaftaran Bacabup dan Cawabup

Reporter: Parto Sasmito, M. Yazid

blokBojonegoro.com - Awal Bulan September 2017, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Kabupaten Bojonegoro membuka pendaftaran bakal calon bupati (Cabup) dan calon wakil bupati (Cawabup).

Sesuai jadwal, pendaftaran dimulai 1 September hingga tanggal 15 September 2017. Penyerahan berkas bisa langsung ke Kantor DPC Partai Gerindra Bojonegoro di Jalan Lettu Suyitno No.18 Kabupaten Bojonegoro.

Kepada blokBojonegoro.com, Ketua Badan Seleksi Bacabup dan Bacawabup DPC Partai Gerindra Bojonegoro, Imam Suhadak, Kamis (31/8/2017) menjelaskan, sesuai dengan instruksi DPP, jadwal pendaftaran dan pemberkasan bakal calon 1-15 September.

"Sejak pertengahan Bulan Agustus 2017 lalu DPC Partai Gerindra sudah intensif melakukan rapat internal untuk pembentukan Badan Seleksi Bakal Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah," katanya.

Oleh karena itu, pihaknya mengundang kepada tokoh atau figur yang ingin mendaftar segera datang ke Kantor DPC Partai Gerindra Bojonegoro. Sebab, hanya 15 hari proses pendaftaran dan pemberkasannya.

"Karena setelah itu akan langsung dilakukan pemetaan dan verifikasi bakal calon. Termasuk menggelar survei. Untuk biaya administrasi pendaftaran cuma Rp15 Juta," tambah Sekretaris Badan Seleksi Bacabup dan Bacawabup DPC Partai Gerindra Bojonegoro, Sucipto Adi. [ito/zid/mu]

SYARAT PENDAFTARAN BACABUP/CAWABUP
DI PARTAI GERINDRA BOJONEGORO

1. Curiculum vitae / data diri lengkap pendaftar
2. Pas foto berwarna 4 x 6 (4 lembar)
3. Fotokopi KTP dan KK yang masih berlaku (legalisir)
4. Fotokopi Ijazah terakhir (fotokopi)
5. Fotokopi surat keterangan sehat dari dokter
6. Fotokopi SKCK
7. Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri tidak pernah dijatuhi pidana penjara 5 tahun atau lebih
8. Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri tidak sedang dinyatakan pailit
10. Melampirkan Visi dan Misi calon
11. Membayar biaya pendaftaran Rp.15.000.000

Tag : pilkada, gerindra, cabup, cawabup



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini