18:00 . Empat Nyawa Meregang Selama Ops. Ketupat 2025, Polres Bojonegoro Klaim Nihil   |   17:00 . Ijazah Siswa SMA Negeri Bojonegoro Diduga Ditahan Karena Tunggakan SPP   |   15:00 . Diskusi Dandim dan Kabulog Cabang Bojonegoro Bahas Ketahanan Pangan   |   13:00 . BMKG Prediksi Bojonegoro Mulai Kemarau Akhir April, Puncaknya Agustus   |   12:00 . Solid, Gebyar Sholawat Warnai Halal Bihalal IPNU IPPNU Korcam Purwonegoro Bojonegoro   |   10:00 . Presiden Prabowo Teken Inpres, RI Tutup Keran Impor Beras   |   18:00 . Harga Gabah di Bojonegoro Anjlok Hingga Rp 5100, Petani Menjerit Minta Pemerintah Bertindak   |   17:00 . Bulog Bojonegoro Sebut Lampaui Target Serapan Gabah   |   17:00 . Mudik Makin Mudah Lewat Fitur BRImo Pemesanan Tiket Kapal Laut   |   13:00 . Halal Bihalal Semarakkan Hari Pertama Masuk Sekolah di SD Muhammadiyah 3 ICP Sumberrejo   |   19:00 . Matangkan Strategi Tepat Atasi Kemiskinan, Bupati Bojonegoro Ajak Kepala OPD 'NGOPI'   |   18:00 . Parama Hansa Abhipraya, Peraih Penghargaan World Star Championship di Thailand   |   17:00 . 364 Peserta Ikuti Seleksi Calon Paskibraka   |   16:00 . Gandeng Mitra, Pemkab Bojonegoro Optimalkan Pemanfaatan Waduk dan Embung untuk Ketahanan Air   |   15:00 . Komisi A DPRD Bojonegoro Tindaklanjuti PAW 19 Kades   |  
Fri, 11 April 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

BPJS Ketenagakerjaan Pantau Perusahaan Tak Daftar Jaminan Sosial

blokbojonegoro.com | Saturday, 02 September 2017 20:00

Reporter: Maratus Shofifah
 
blokBojonegoro.com - Tidak hanya Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) yang mengawasi ketat perusahaan belum daftarkan jaminan sosial. Sampai saat ini BPJS Ketenagakerjaan terus meningkatkan sosialisasi regulasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan agar dapat dipatuhi setiap pemberi kerja atau pengusaha.
 
"Kita juga datangi perusahaan-perusahaan yang belum penuhi hak karyawan,"  kata Kepala bidang pemasaran BPJS Ketenagakerjaan, Tjandra Sulaksana.
 
Sosialisasi kepada pemberi kerja juga terus digencarkan agar segera mendaftarkan karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan.  Karena hak para pekerja sudah dijamin Undang undang no. 24 tahun 2011 dan diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 86 Tahun 2013.
 
"Padahal sudah jelas hal tersebut sudah diatur dalam peraturan, namun masih banyak perusahaan yang membandel," imbuhnya. 
 
Seperti diketahui, kesadaran perusahaan daftarkan hak karyawan baik untuk fasilitas kesehatan maupun ketenagakerjaan masih rendah. Terbukti masih minimnya perusahaan yang memenuhinya. [ifa/lis]

Tag : BPJS, pekerjaan, informal



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat