Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Didesak, Perusahaan Mengancam Pindah Dari Bojonegoro

blokbojonegoro.com | Saturday, 02 September 2017 14:00

Didesak, Perusahaan Mengancam Pindah Dari Bojonegoro

Reporter: Maratus Shofifah

blokBojonegoro.com -
Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) terus mendesak agar perusahaan yang ada di Bojonegoro melaksanakan ketentuan hak dari karyawan. Selain gaji karyawan yang memberlakukan Upah Umum Perdesaan (UUP) yang tidak bisa didaftarkan hak karyawan baik untuk kesehatan dan ketenagakerjaan, manajeman mengancam untuk pindah dari Bojonegoro.

"Saat kami desak, manajemen justru mengancam akan relokasi dari Bojonegoro," kata Kepala Disperinaker Bojonegoro, Agus Supriyanto.

Ia menerangkan perusahaan memang wajib membayar 2% untuk memenuhi hak jaminan sosial karyawan. Namun kenyataan dilapangan banyak perusahaan yang tidak melakukan hal tersebut. Bahkan ada perusahaan yang memiliki 500 karyawan, namun belum sama sekali mendaftarkan karyawannya. Jadi karyawan yang bekerja tidak memiliki hak sosial.

"Menurutnya hanya sangup mendaftarkan 60 karyawan, setelah didaftarkan 30 saja yang diterima sedangkan sisanya tidak memenuhi syarat," imbuhnya.

Seperti diketahui, kesadaran perusahaan daftarkan hak karyawan baik untuk fasilitas kesehatan maupun ketenagakerjaan masih rendah. Terbukti masih minimnya perusahaan yang memenuhinya. [ifa/ito]
 

Tag : perusahaan, hak, karyawan



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini